Lebak, Globalmediatama.com – Ribuan Buruh Kabupaten Lebak melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Lebak Provinsi Banten, menuntut kenaikan upah kerja buruh di Kabupaten Lebak 13,50 % , sedangkan upah buruh di Kabupaten Lebak hanya ada kenaikan sebesar Rp.22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah,) saja, yang di sampaikan oleh ketua serikat buruh SPN Lebak, dan KSPI Tangerang. Dalam menyampaikan orasinya, buruh meminta kepada Bupati Lebak untuk menaikan upah buruh 13,50 % di Kabupaten Lebak. Jum’at (26/11/2021).
Buruh menolak formula,
1. Upah Minimum Karyawan (UMK) Kabupaten Lebak berdasarkan PP.36 tahun 2021
2. Terapkan Upah Minimum Karyawan (UMK) di seluruh yang ada di Kabupaten Lebak
3. Naikan Upah Minimum Karyawan (UMK) Kabupaten Lebak menjadi 13,50 %
5. Berlakukan UMSK
6. Keluarkan Yogi Wakil KSPSI LEBAK dari Depekab, Demikian yang di sampaikan Sidik Kuen Ketua DPC SPN Lebak.
Yang akhirnya delapan orang perwakilan buruh di terima dan masuk ke kantor Bupati Lebak oleh kepala Dinas Kabupaten Lebak, dan tiga orang dari jajaran Pemkab Lebak. Pertemuan antara serikat buruh DPC SPN Kabupaten Lebak dan didampingi oleh SPMI Lebak, menyampaikan yang di keluhkan kenaikan buruh yang hanya Rp.22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) saja dari UMK Kabupaten Lebak.
Alainsi Buruh SPN dan SPMI meminta kenaikan UPAH buruh yang maksimal sesuai kebutuhan para buruh, menuntutnya upah Upah Minimum Karyawan UMK) Kabupaten Lebak sangat rendah, dibandingkan dengan Kabupaten yang ada di Provinsi Banten, dengan UMK Kabupaten Pandeglang saja UMK Lebak masih kalah terendah.Bagai mana untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh di Kabupaten Lebak. Ucap ketua DPC SPN Kabupaten Lebak saat mediasi.
“Hanya Rp.22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) kenaikan upah buruh tersebut, menjadi tidak layak buat peningkatan kesejahteraan buruh yang ada di Kabupaten Lebak.”
Asda 1 Kabupaten Lebak Alkadri menyampaikan dan mengapresiasi rekan-rekan, dari SPN Lebak dan KSPI Tangerang bersama jajarannya, dan akan menindak lanjuti ke pihak pemerintah di Provinsi Banten, terkait upah buruh di Kabupaten Lebak”. Terangnya.
Ditempat yang sama kepala dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lebak Tajudin, menyampaikan yang kemarin yang disampaikan terkait upah buruh di Kabupaten Lebak sedang diproses, kita tunggu saja. Ujar kadis Disnaker Lebak.
Penyampaian oleh kepala dinas tenaga kerja, tentang usulan upah buruh yang sedang diproses itu tidak relevan, seharusnya pihak pemerintah menerima usulan dari pihak buruh sesuai peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku. Kami minta upah buruh di Kabupaten Lebak sebesar Rp. 3.122.450.- Sedangkan saat ini UMK Lebak hanya Rp. 2.751.313,- hal ini kami minta naik 13,50%. Tegas Sidik Kuen“, pungkasnya.
Reportase: Alfian pers prov.banten