GM – Pandeglang, Sampai saat ini masih saja Mata Elang (Matel) melakukan kegiatan dengan mengeksekusi atau mengambil secara paksa kendaraan dipinggir jalan, dikarenakan kendaraan tersebut bermasalah dengan angsuran kredit kendaraannya. Padahal berdasarkan Peraturan Polri nomor 8 tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia, maka tidak dibenarkan jika jaminan fidusia dilakukan oleh pihak ketiga, seperti Mata Elang, Debt Colector dan semacamnya.
Seperti yang sudah terjadi di sekitar Jalan Raya Labuan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, senin (14-06-2021) sebuah kendaraan jenis roda 2, merk/type Mio M3 dengan nomor polisi A 3869 MRI, bernomor mesin 33R2E0818674 dan pemilik atau yang membawa kendaraan bernama Amir.
Torik Azis selaku Wakil Ketua Umum (Perkumpulan Komunikasi Penggiat Sosial) PKPS sekaligus sebagai Anggota LSM GPS-Banten merasa geram.
” Sampai saat ini Mata Elang dan semacamnya masih saja melakukan eksekusi dijalan raya, ini jelas premanisme yang harus di basmi walaupun sudah ada himbauan larangan dari Aparat Hukum oknum preman ini masih saja berbuat semena-mena dan meresahkan masyarakat”
Saya tidak habis pikir kenapa sampai saat ini masih saja sering terjadi eksekusi kendaraan terutama Roda dua dipinggir jalan oleh Mata Elang atau semacamnya, padahal kita semua tau bahwa sudah ada larangan berat terkait ini tapi, mengapa masih saja sering terjadi” ujar Torik Dengan Tegas
Torik juga meminta kepada pihak yang berwenang yaitu (Aparat Penegak Hukum) APH supaya lebih bertindak tegas lagi menindak oknum matel yang masih berkeliaran menarik paksa kendaraan di jalanan karena, jelas ini sudah membuat resah Masyarat dan jelas-jelas ini sudah jadi peraturan bahwa tindakan eksekusi seperti ini tidak dibenarkan sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2011″ tutupnya
Andi(tim)