Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Kerinci Tahun 2023
Kerinci –26-10-2023
Globalmediatama.com
Wakil Bupati Kerinci Bapak Ir. H. Ami Taher Selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Kerinci memimpin Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Kerinci Tahun 2023.
Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jambi, Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra, Asisten Bidang perekonomian & pembangunan setda kerinci, Kepala OPD Lingkup Pemkab Kerinci, Ketua PKK Kab Kerinci diwakili Ketua Pokja IV, Kementerian agama, Pimpinan Bank Jambi Cab. Kerinci, Perwakilan PT. Perkebunan Nusantara VI Kayu Aro, Camat se kabupaten kerinci, Kepala Puskemas se kabupaten kerinci, Perwakilan ketua TPPS Desa (Ibu Kades), Koordinator PKB Kecamatan se kabupaten Kerinci, dan PKB/PLKB Kecamatan dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Setda Kerinci, Kamis (26/10/2023).
Dalam paparannya, Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Kerinci menyampaikan, Tren penurunan prevalensi Stunting di Kabupaten Kerinci dari tahun 2021 pada angka 26,7% mengalami penurunan sekitar 2,5% menjadi 24,2% pada 2022. Sehingga target 14% Prevalensi Stunting di tahun 2024 memerlukan kerjasama multisektor yang efektif, efisien dan harmonis.
Untuk mendorong konvergensi Percepatan Pencegahan Stunting di Kabupaten Kerinci,
Bappenas bersama dengan Kemendagri telah Menyusun Panduan 8 Aksi Integrasi. Pendampingan kepada Daerah dilakukan oleh Kemendagri, terdiri dari Aksi 1 (Analisis Situasi), Aksi 2 (Penyusunan Rencana Kerja), Aksi 3 (Rembuk Stunting Kabupaten/Kota), Aksi 4 (Perbup/Perwakli Tentang Peran Desa), Aksi 5 (Kader Pembangunan Manusia), Aksi 6 (Manajemen Data), Aksi 7 (Pengukuran dan Publikasi), dan Aksi 8 (Review Kinerja).
“Dalam upaya percepatan penurunan stunting perlu akselerasi dan perubahan fundamental yang dilakukan dari hulu. kebijakan yang mengatur harus dilakukan mulai pra nikah, kehamilan, masa kehamilan dan masa interval sebagai upaya pencegahan. Perlu adanya komitmen pemerintah mulai dari Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota sampai Desa merupakan kunci keberhasilan dalam percepatan penurunan stunting. Serta adanya koordinasi di setiap daerah sampai tingkat desa mutlak harus dilakukan dan merupakan kunci keberhasilan dalam pelaksanaan konvergensi stunting.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jambi Drs. Putut Riyatno, M.Kes juga memberikan Sambutan dan Arahan Terkait Percepatan Penurunan Stunting. Dalam Sambutannya Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jambi menyampaikan Dalam Upaya Percepatan penurunan Stunting telah ditetapkan sasaran dan strategi nasional melalui peraturan presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, dan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024.
Arah dan kebijakan pelaksanaan penyelenggaraan percepatan penurunan stunting setidaknya dilaksanakan melalui 3 (tiga) pendekatan, yakni pendekatan intervensi gizi, pendekatan multisektor dan multipihak, dan pendekatan berbasis keluarga berisiko stunting.
Ketiga hal tersebut diatas tentu tidak terlepas dari terjadinya konvergensi (kerja sama) lintas sektor dan program dalam pencapaiannya. berhasil atau tidaknya upaya percepatan penurunan stunting di kabupaten/kota dapat dilihat dari sejauh mana intervensi dan realisasi kegiatan percepatan penurunan stunting di lapangan baik oleh pemerintah kabupaten, kecamatan, maupun desa yang menjadi ujung tombak perubahan perilaku masyarakat.
Yudi