RAB Perkerasan Jalan Tahap lll, Kades Pasirkadu, A Junaedi; Sampai Sekarang Saya Belum Pernah Melihat
Pandeglang, – Kepala Desa Pasirkadu, A Junaedi memberikan tanggapan pemberitaan Kegiatan Perkerasan Jalan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahap III 2021 yang dianggap janggal dikalangan Kontrol Sosial (Wartawan dan Aktivis)
Dalam Hak Jawab pemberitaan tersebut Kepala Desa Pasirkadu Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang mengatakan bahwa dirinya sampai dengan saat ini belum pernah melihat Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pembangunan Perkerasan Jalan tahap III 2021.
“Jujur, meski tahap III 2021 dimasa jabatan saya, pekerjaan itu dikerjakan sebelum saya dilantik, bahkan Rencana Anggaran Bangunan atau RAB untuk estimasi biaya keperluan pembangunan Perkerasan belum tau siapa yang membuat dan siapa yang memegangnya,” ungkap A Junaedi kepada media saat memberikan Hak Jawab, Kamis, 10/03/2022
Lebih lanjut A Junaedi menyampaikan, walaupun yang bertanggung jawab atas pekerjaan itu dirinya sendiri sebagai Pengguna Anggaran (PA), Pejabat sebelum saya pun harus iku mempertanggungjawabkannya.
“Walaupun yang mengerjakan Pejabat sebelum saya dilantik, tapi pekerjaan tetap harus dipertanggungjawabkan, dan yang mengerjakan juga harus iku bertanggungjawab,” ucap Kepala Desa Pasirkadu.
Kepala Desa Pasirkadu itu juga mengaku sudah meminta kepada pejabat yang mengerjakan pembangunan agar segera memberikan RAB pekerjaan sebagai pedoman jika ada monitoring dan evaluasi (Monev).
“Berulang kali Saya sudah meminta, baik kepada Sekertaris Desa, maupun Pejabat Sementara agar RAB pekerjaan diserahkan, alhasil sampai sekarang belum ada jawaban pasti,” papar A Junaedi.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa sudah memohon kepada pihak Kecamatan Sukaresmi agar dapat membantu dirinya mendapatkan RAB pekerjaan di Tahap III.
“Permohonan juga sudah kami sampaikan kepada Pak Camat agar membantu menekan pejabat sementara memberikan RAB pembangunan, sebab sebagi pedoman RAB sangat diperlukan,” tuturnya.
Selain itu, meski pekerjaan dilaksanakan sebelum dirinya dilantik pembayaran sudah diberikan kepada yang mengerjakan pembangunan.
“Walaupun tidak sepenuhnya sesuai dengan nilai yang terpampang di papan Informasi Proyek, semua dana sudah dibayarkan kepada pejabat sementara,” bebernya.
Ditambahkannya bahwa pihak TPK Pasirkadu juga baru mengetahui adanya pembangunan Perkerasan setelah selesai dikerjakan, dan bersama-sama melakukan pemeriksaan jalan.
“TPK baru tahu setelah kami ajak untuk bersama-sama cek langsung ke lokasi pekerjaan jalan, tapi baik RAB maupun yang lainnya terkait pekerjaan itu tidak tahu apa-apa,” pungkasnya.
Sementara itu, Panji Yuri Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Banten mengomentari apa yang disampaikan oleh Kepala Desa Pasirkadu soal RAB yang tidak dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan.
“Saya heran, jika Kepala Desa tidak tau soal RAB, padahal pekerjaan tahap III dimasa kepemimpinan A Junaedi sebagai Kepala Desanya, dan kalo pekerjaan dikerjakan tanpa RAB, lalu dasar pekerjaan nya dari mana dia membayar biaya pekerjaan.” kata Ketua RJN Banten.
Ketua RJN Banten juga mengungkapkan jika pekerjaan dikerjakan oleh pihak lain, berarti jelas ada dugaan kong kalikong antara Kepala Desa dengan Pejabat sebelumnya.
“Ada apa jika Kepala Desa membayar pekerjaan kepada pihak lain, sementara dia selaku pengguna anggaran (PA), serta dasarnya apa pembayaran tersebut,” terang Panji Yuri.
Panji Yuri juga menegaskan bahwa dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
“Kepala Desa kan harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati setiap akhir tahun anggaran, jika dalam pembangunan RAB tidak dijadikan sebagai pedoman seperti apa nanti laporan pertanggungjawabannya,” tutup Panji Yuri
@ ndi (tim)