Putusan MA Menolak Kasasi JPU, Kuasa Hukum : Penyidik Dan JPU Harus Bertanggung Jawab
PANDEGLANG, – Putusan atas perkara Terdakwa Aminullah yang sebelumnya adalah merupakan tersangka kasus penipuan dan atau penggelapan yang diduga telah merugikan perusahaan rental sekitar Rp 600.000.000,- yang telah dinyatakan tidak terbukti tindak pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Selasa (02/08/2022).
Putusan Mahkamah Agung tersebut telah diputus oleh Sugeng Sutrisno SH MH, Jupriyadi SH MHum sebagai Hakim Anggota dan Prof. Dr. Andi Abu Ayyub sebagai Ketua Majelis Kasasi Mahkamah Agung Pada 21 Juli 2022
“Dalam isi putusan yang menyatakan menolak Kasasi Jaksa Penuntut Umum, sehingga atas hal itu menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang dan membebankan keseluruhan biaya kepada Negara,” tegas Samsul Bahri yang biasa disapa Temon dari Tim Hukum Kantor Hukum AM Munir & Rekan
Samsul Bahri, SH mengatakan atas putusan yang telah diterima oleh kuasa hukum terdakwa, maka kami akan menuntut dan melakukan proses hukum lanjudtan baik kepada Kapolres Cilegon dan juga Kepala Kejaksaan Cilegon yang telah gegabah menahan dan memenjarakan Klien kami tersebut hingga mendekam selama 3 bulan di Rutan Cilegon.
“Klien kami telah menelan pil pahit selama hidup didalam penjara saat itu, penyidik dan juga JPU terlalu gegabah dalam menerapkan hukum yang pada kenyataannya bahwa perkara tersebut atas tuntutan Jaksa tidak dapat membuktikan bahwa klien kami telah bersalah dan merugikan orang lain,” paparnya.
Terpisah Direktur Kantor Hukum AM Misbakhul Munir, SH., MH saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya membenarkan atas hal tersebut.
“Kami akan segera lakukan langkah hukum baik ke devisi propam, Kejaksaan Agung dan juga akan melakukan langkah hukum lain terkait kerugian klien kami termasuk didalam mengembalikan martabatnya dimasyarakat,” pungkasnya.
@ ndi