Pandeglang,- Segudang persoalan membayangi penyaluran bantuan Sosial (bansos) untuk warga terdampak Covid-19, termasuk Penyaluran Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Komoditi yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Kwalitas dan Kwantitasnya diduga tidak maksimal, dilain sisi Praktik Pungutan berbalut balas budi.
WN (52th) Warga Kampung Jongor Desa Sidamukti Kecamatan Sukaresmi saat dimintai keterangan dikediamannya, jum’at (14/01/2022) kepada awak media mengatakan, jika mau ngambil Bantuan di haruskan membayar ke oknum Rt sebesar Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah ) dengan alasan sebagai biaya transport karena bantuannya sudah dibantu untuk dibawakan.
” Satu paket bantuan sembako senilai Rp200.000, dipinta oleh oknum Rp30.000 (tiga puluh ribu rupiah, disebut untuk jasa membantu mengambil bantuan sembako di salah satu Agen /E Warong Di Desa Sidamukti,” ungkapnya
Lanjut (WN), beberapa warga Desa Sidamukti merasa keberatan dengan pemungutan Dana Bansos. sebab, mereka masih mampu mengambil sendiri bantuan ke Agen /E Warong tersebut dari pada harus membayar sampai meminjam uang kesana-kesini untuk mendapatkan Program (BPNT), tetapi mereka tidak punya pilihan lain dan tidak bisa menolak pemungutan tersebut, terlebih mereka adalah warga desa yang tidak tahu akan protes ke mana dan mengadu kemana.
Ditempat terpisah PLT Camat Kecamatan Sukaresmi(Ace) Selaku Tim kor Kecamatan Menjelaskan Kepada Awak Media,
” Karena saya baru kesitu, terkait kebenarannya, info ini insya Allah saya klarifikasi ke TKSK, Kades dan Kasi Kesos, Sekmat,” singkatnya Via WhatsApp
Ditempat terpisah Sakim Selaku RT 01/05 Desa Sidamukti Kecamatan Sukaresmi, saat di konfirmasi awak media melalui via whatsApp mengatakan, Pak ketemu aja di kolong jembatan tempat nongkrong besok jam 10.00 wib,” singkatnya
Maka dari itu, terkait dugaan Pungutan liar yang terjadi di Desa Sidamukti ,kepada seluruh Dinas-Dinas terkait Dimohon untuk kroscek kelapangan segera dan apabila terbukti atas dugaan Pungutan liar tersebut untuk segera melakukan tindakan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia
” Dan Aparat Penegak Hukum(APH), jangan menutup mata terkait dugaan Pungli yang sudah terjadi di desa tersebut.
@ ndi