Pandeglang-Globalmediatama.com, Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, dengan Nama Kegiatan : Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh Dengan Luas Dibawah 10 Ha, Sub Kegiatan Sesuai Papan informasi Proyek yang terpasang di lokasi kegiatan: Pelaksanaan Pembangunan Pemugaran/Peremajaan Permukiman Kumuh, Pekerjaan ; Jalan Kp Galih Desa Citeluk Kecamatan Cibitung, Nilai Kontrak : Rp. 129.400.000, Waktu Pelaksanaan : 75 Hari Kalender, Tanggal 14 Juni 2022, Penyedia CV Tagar Kriya Mandiri.
Menyikapi adanya dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan tersebut Pengusaha dan juga Mantan Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Pandeglang Rahmat Hidayat angkat bicara mempertanyakan Proses dan mekanisme dana Aspirasi tersebut
“Mahkamah Konstitusi pada 22 Mei 2014 telah membatalkan UU No 27/2009 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dan UU No 17/2003 Tentang Keuangan Negara. Amar putusan MK menegaskan, telah membatalkan kewenangan DPR terutama Badan Anggaran (BA) untuk dapat membahas mata anggaran dalam RAPBN secara teknis bersama pemerintah yang mencakup kegiatan dan jenis biaya (satuan tiga) pada tiap-tiap kementerian atau lembaga pemerintah.
Lanjutnya Lebih dari itu, sesungguhnya dana aspirasi juga gambaran upaya DPRD mencapuradukkan asas dan prinsip dasar sistem pemerintahan presidensial legislatif dan eksekutif dalam satu gerbong, sama-sama mengelola keuangan negara. Padahal dalam prinsip presidensial menempatkan posisi DPRDdan Presiden saling kontrol (checks balances).
Sejatinya DPRD berfungsi mengawasi kinerja pemerintah untuk memastikan pelaksanaan keuangan negara yang bersumber dari APBD. Sedangkan pemerintah melaksanakan keuangan negara. Namun dengan keinginan DPRD juga mengelola dana aspirasi bersumber dari APBD, maka terjadi tumpang tindih fungsi pengawasan dan pelaksanaan keuangan negara.
Model ini berpotensi merusak sistem ketatanegaraan dan akan kian menyuburkan korupsi berjamaah anggota DPRD. Maka, sangat pantas dan layak Presiden Joko Widodo menolak usulan dana aspirasi DPRD guna mencegah korupsi politik di DPRD kian menggila.
Masih lanjut rahmat hidayat “Dana aspirasi tidak disebutkan secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan terkait DPR seperti UU 17/2014, melainkan dikenal dengan nama Dana Program Pembangunan Daerah Pemilihan. Melakukan sinkronisasi terhadap usulan program pembangunan daerah pemilihan yang diusulkan komisi merupakan salah satu tugas Badan Anggaran DPRD Karena jelas praktek paket kegiatan tsb sarat dengn kolusi buktinya kami pengusaha yang berdomisili di pandeglang tak satu pun memiliki kegiatan di dinas tersebt padahal jumlah nya ratusan paket jelas merugikan pengusaha pandeglang.
Saya minta pihak Aparat Penegak hukum baik tipikor polres pandglang kejaksaan memeriksa semua dokumen kegiatan yang di duga dana aspirasi juga memperdalam dugaan kolusi korupsi di dana aspirasi tersebut, tegas nya.
Sementara itu hingga berita ini di terbitkan, awak media belum brrhasil mendapatkan hak jawab, baik dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pandeglang, terkait adanya Pelaksana Kegiatan yang di nilai ada dugaan kejanggalan Di Kp Galih Desa Citeluk Kecamatan Cibitung, dan Anggota DPRD yang namanya terpampang dalam Papan Informasi kegiatan.
(Ade/Red)