Provos Polda Banten Tindak Anggota Yang Melanggar Parkir Bukan Pada Tempatnya

 

SERANG.- Provos Bidpropam Polda Banten menindak tegas Anggota Polda Banten yang memarkirkan mobilnya di halaman Polda Banten. Rabu (22/09)

Guna menegakkan ketertiban dan disiplin anggota Polri di lingkungan Markas Polda Banten, Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudi Heriyanto Adi Nugroho, SH, MH, MBA, melalui Kabidpropam Polda Banten Kombespol Drs. H. Nursyah Putra, menerapkan program budaya kerja 5 R yaitu Ringkas, Rapi, Resik, Rawat dan Rajin, dengan adanya program tersebut telah ditindaklanjuti diantaranya menata tempat Parkir kendaraan baik R4 (Mobil) dan R2, untuk tempatnya sudah di sediakan, sehingga tidak boleh memarkirkan kendaraannya di tempat lain, termasuk di halaman depan Gedung Polda Banten, dilarang memarkirkan kendaraan dan apabila ada yang memarkirkan kendaraannya maka pengendaranya akan di tindak tegas oleh Provos Bidpropam Polda Banten.

Dengan adanya peraturan tersebut ternyata masih dijumpai kendaraan R4 (mobil) yang terparkir kendaraannya dihalaman depan Gedung Polda Banten, sehubungan dengan hal tersebut anggota Provos mencari pemilik sekaligus pengendara kendaraan tersebut, dan setelah bertemu langsung di tegur dan di ambil tindakan disiplin berupa tindakan phisik “phus up” dan di saksikan oleh rekan-rekan sekerjanya.

Bahwa dengan adanya tindakan disiplin tersebut semoga anggota Polri yang ditindak sadar, jera dan tidak mengulangi perbuatan itu lagi, dan diharapkan anggota lainnya tidak mengikuti perbuatan yang sama / tidak ada yang melanggar.

Alfian




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *