Program Lisdes di Desa Kadubadak – Angsana Diduga Diwarnai Pungli
Pandeglang,- Program Listrik Desa (Lisdes) gratis berupa pemasangan instalasi dan KWH yang bersumber dari anggaran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu di Desa Kadubadak Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang, diduga diwarnai pungutan liar (pungli) hingga dikeluhkan masyarakat setempat.
Salah satu warga setempat, sebut saja Jarim (nama samaran), warga kampung langkob Desa Kadubadak Kecamatan Angsana menyampaikan terimakasih kepada pemerintah.
“Alhamdulillah terimakasih kepada pemerintah sudah merealisasikan program Lisdes gratis untuk warga Desa Kadubadak Kecamatan Angsana, namun saya merasa heran kenapa dibalik program ini dijadikan kesempatan oleh oknum pegawai desa untuk melakukan dugaan pungutan liar,” ungkapnya Jarim (nama yang disamarkan)
Jarim mengatakan setahu saya, bahwa listrik pedesaan itu merupakan program pemerintah untuk membantu warga kurang mampu agar mendapat pelayanan listrik yang diberikan secara gratis, tapi kenyataannya masyarakat yang mendapatkan diminta uang sebesar Rp.300.000,- oleh Kadus inisial UN,” jelasnya.
“Lebih jelas lagi langsung saja konfirmasi ke Kadus inisial UN nya di Kampung Langkob Desa Kadubadak, karena informasinya itu yang mungutinya Kadus inisial UN sebesar Rp 300.000, per KPM
Menanggapi hal tersebut, Panji Yuri Ketua DPD Jawara Banten Bersatu (JBB) Kabupaten Pandeglang, kepada media, Rabu (29/11/2023) mengungkapkan, bahwa sangat di sayangkan adanya dugaan pungli Lisdes yang terjadi di Desa Kadubadak Kecamatan Angsana. Bahkan dugaan pungutan itu mencapai Rp 300.000 per KPM
“Kalau memang benar adanya dugaan itu terjadi ini sudah mencederai hak masyarakat penerima listrik gratis. Sebenarnya ini bentuk kasih sayang Pemerintah baik Daerah dan Pusat sehinga munculah LISDES (Listrik Desa) untuk membantu masyarakat yang tidak mampu. Tapi kenapa pada kenyatannya dilapangan malah dipungut biaya dan kejadian ini harus segera disikapi oleh pihak Yudikatif dan tentunya Kepolisian dan Kejaksaan wilayah hukum di Kabupaten Pandeglang,” terangnya.
Menurutnya hal ini merupakan kategori (PUNGLI) Pungutan Liar, yang mana program Presiden tentang pemberantasan PUNGLI. Dalam hal ini Pesident mewanti wanti yang namanya anggaran subsidi untuk bantuan masyarakat tidak mampu jangan coba-coba untuk bermain main.
“Jangan main-main kalau tidak mau berurusan dengan para penegak hukum,” tegas Ketua DPD JBB Kabupaten Pandeglang
Panji pun menambahkan, bahkan dugaan pungutan tersebut juga di benarkan dan dikeluhkan oleh warga setempat. Bahwa dugaan pungutan tersebut benar terjadi.
“Maka kepada Dinas terkait serta pihak penegak Hukum harus segera melakukan penyelidikan kelokasi dan kami juga akan terus mengawal persolan ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Tata Sekdes Kadubadak Kecamatan Angsana, saat di konfirmasi media melalui pesan whatsApp, enggan memberikan hak jawab dan klarifikasinya, Kades Kadubadak dan Oknum Kadus Inisial UN belum terkonfirmasi, hingga di tayangkan pemberitaan
@ di