Palembang-Globalmediatama.com, Praktisi Hukum Senior Misbakhul Munir SH, MH, MM. mendesak Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Palembang segera usut tuntas Oknum Premanisme Penganiayaan terhadap salah satu wartawan media online yang terjadi tepatnya di depan pintu masuk parkiran pasar Induk Jakabaring Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, rabu (06/07/2022)
Dalam sambungan pesan whatsApp Praktisi Hukum Senior Misbakhul Munir SH, MH, MM
Kepada media mengatakan, dirinya mendesak kepada Polrestabes Palembang Polda Sematera Selatan agar segera menindaklanjuti kasus pengeroyokan oleh oknum premanisme yang terjadi kepada salah satu wartawan media online di pasar Induk Jakabaring Kota Palembang.
” Tindak tegas, tangkap dan penjarakan oknum premanisme pelaku pengeroyokan kepada korban yang berprofesi sebagai Jurnalis, karena tindakan dan prilaku oknum oknum premanisme tersebut sudah jelas tindakan Pidana,” tegas Praktisi Hukum Senior
Lebih lanjut Misbakhul Munir menjelaskan, sesuai pasal 351 KUHP Jo Pasal 170 KUHP bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan
” Persoalan yang menimpa saudara Andi Irawan yang berprofesi sebagai Jurnalis yang menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah oknum premanisme jelas sudah tindakan pidana sesuai pasal yang berlaku,” ungkapnya
Selain mendesak Polrestabes Palembang agar segera menindaklanjuti persoalan pengeroyokan tersebut, juga mengecam tindakan dan prilaku oknum oknum premanisme, karena hal itu merusak tatanan kehidupan masyarakat.
Apabila dalam waktu dekat kasus pengeroyokan tersebut belum ada tindakan tegas dari Polrestabes Palembang, dan belum menangkap oknum oknum premanisme,
maka saya selaku Praktisi Hukum akan mengawal sampai tuntas,” papar Misbakhul Munir selaku Ketua Advokasi Media Cetak & Online
Selain itu, pihaknya juga mendesak kepada Kapolda Sumsel dan akan memberikan surat secara tertulis untuk memberikan atensi atas tindakan premanisme yang dilakukan kepada wartawan tersebut,” pungkas Praktisi Hukum Misbakhul Munir.
De/Red