Praktisi Hukum : Semua Elemen Awasi Ketat Penyaluran Program Sembako Dan BLT BBM PT Pos Tanpa Kolektif
PANDEGLANG, – Globalmediatama.com, Program Sembako merupakan program transformasi bantuan pangan untuk memastikan program menjadi lebih tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat harga, tepat kualitas, dan tepat administrasi.
Program Sembako diharapkan dapat memberikan pilihan kepada penerima manfaat dalam memilih jenis, kualitas, harga dan tempat membeli bahan pangan.
Untuk program Sembako Periode Oktober, November, Desember dan BLT BBM Tahap II November, Desember tahun 2022 dengan Penyalur PT Pos Indonesia (Persero) bersamaan dengan penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Hal tersebut tertarik untuk disoroti dalam Penyaluran Dana Bantuan Program Sembako dan BLT BBM secara Tunai oleh PT Pos sebagai penyalur agar dapat terlaksana tanpa adanya kolektif dalam pelaksanaan.
“Agar pada proses pelaksanaan penyaluran dananya tanpa kolektif oleh oknum PT Pos sebagai penyalur semua elemen harus melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatannya,” terang Misbakhul Munir, S.H.,M.H.
Terlebih lagi ungkap Praktisi Hukum sekaligus Direktur Kantor Hukum AM Munir & Rekan, sebagai upaya dari Pemerintah untuk memberikan akses Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terhadap bahan pokok dengan kandungan gizi lainnya.
“Agar pula tanpa adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum, karna Program Sembako juga dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk juga wilayah Banten di bulan November ini secara tunai, Namun wajib hukumnya prosesnya sesuai dengan Pedoman dalam pelaksanaan,” tutur Misbakhul Munir.
Selanjutnya Ia menjelaskan, Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang agar melakukan pengawasan secara ketat penyaluran dana secara tunai oleh PT Pos sebagai penyalur agar semua berjalan dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan.
“Sehubungan dengan pelaksanaan penyaluran Program Sembako periode Oktober, November, Desember dan BLT BBM Tahap 2 (November-Desember) Tahun2022, Dinas Sosial Pandeglang punya tanggung jawab dalam pengawasan,” katanya.
Masih dikatakannya, Kementerian Sosial RI melalui Direktorat Kelompok Rentan akan menyalurkan sejumlah 18,8 Juta KPM untuk Bantuan Sosial Program Sembako periode Oktober, November dan Desember serta 20.650.000 KPM untuk Program BLT BBM tahap 2 (November Desember) Tahun 2022 dengan Penyalur PT Pos Indonesia (Persero)
“Penyaluran ini akan dilakukan bersamaan dengan bansos Program Keluarga Harapan dan Dinas Sosial Kabupaten agar bekerja keras untuk mengawasi dan bukan hanya berkoordinasi dengan PT Pos Indonesia (Persero) melainkan untuk menjalankan tugas dan fungsinya,” bebernya.
Ditambahkan Misbakhul Munir bahwa ada Pedoman Umum Program Sembako dalam Penyaluran Dana Bantuan.
“Proses penyaluran dana bantuan program Sembako jika dilaksanakan sesuai pedoman yang perlu diperhatikan yang pertama Proses penyaluran dana bantuan program Sembako dilaksanakan oleh Bank Penyalur bukan PT Pos, Kedua Proses penyaluran dilakukan dengan memindah bukukan dana bantuan program Sembako dari rekening Kementerian Sosial (KPA) di Bank Penyalur ke rekening bantuan pangan sub-akun uang elektronik KPM,” imbuhnya.
Selain itu Penyaluran dana bantuan program Sembako ke dalam rekening bantuan pangan sub-akun uang elektronik KPM dilakukan setiap bulan, paling
lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berjalan.
“Realitanya Pedum tidak dijadikan pedoman dan ini perlu diawasi ketat semua pihak agar Proses penyaluran dana bantuan program Sembako dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Belanja,” tukasnya.
Dia menegaskan, pada proses pelaksanaan penyaluran pihak PT Pos harus membuat skema dan mekanisme pelaksanan jelas sesuai ketentuannya.
“Rentannya pungutan liar oleh Oknum, kami berharap pihak Penyalur yakni PT pos transparansi kepada publik sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam pengawasan terhadap proses penyaluran dana bantuan tersebut,” pungkasnya.
(*/Ade)