Praktisi Hukum: Aksi Mahasiswa Di Gedung DPRD Berfotensi Bisa Di Laporkan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik,,,!?

Praktisi Hukum: Aksi Mahasiswa Di Gedung DPRD Berfotensi Bisa Di Laporkan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik,,,!?

Pandeglang-Globalmediatama.com, Mahasiswa yang melakukan aksi demontrasi pada hari selasa tanggal 29 November 2022 di halaman gedung DPRD berfotensi bisa di laporkan tindak pidana pencemaran nama baik.
Lantaran pada demo yang di gelar di halaman gedung DPRD mepertontonkan foto wajah di sebuah baliho, yang di tutup di bagian matanya sehingga bagian wajah lainnya sangat jelas nampak wajah yang utuh, dengan bertuliskan ” dewan kok cabul”. Hal ini di katakan Yudi Sutira, SH. Praktisi Hukum juga Badan Advokasi hukum Partai Nasdem melalui pesan Whatsapp pada hari Rabu 30 November 2022.

Tidakan tersebut Menurut Yudi telah mempermalukan pemilik gambar wajah tersebut, karna tanpa hak dan seizin telah meggunakan wajah seseorang yang di duga melakukan tindak pidana, untuk di beritahukan kepada halayak orang banyak.

Lanjut Yudi sutira SH “melihat dari tindakan penyebaran di beberapa media dengan Foto atau gambar wajah atau baleho tanpa izin pada saat aksi demo berjalan oleh mahasiswa di halaman gedung dewan perwakilan rakyat, dimana memuat tentang terjadinya tindak pidana pencabulan tanpa mengedepankan asas praduga tidak bersalah,
jika penyebaran gambar wajah yang disertai dengan tuduhan kepada seseorang telah melakukan Pencabulan, sebelum di nyatakan bersalah oleh hakim yang melalui proses peradilan sebagaimana, bahwa dimaksud Pasal 310 KUHP jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE, perbuatan tersebut dapat berpotensi dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE, tentang pencemaran nama baik, meskipun yang di sebarkan merupakan fakta yang benar – benar terjadi, Pungkasnya.

(*/De)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *