Praktik Penjualan Obat Golongan G, Marak Beredar di Kota Sejuta Santri Seribu Ulama

Praktik Penjualan Obat Golongan G, Marak Beredar di Kota Sejuta Santri Seribu Ulama

Pandeglang, Kabupaten Pandeglang yang dikenal dengan julukan Kota Sejuta Santri Seribu Ulama kini dibanjiri peredaran obat daftar G yang dijual bebas di pasaran dari kota hingga ke beberapa Kecamatan di Kabupaten Pandeglang bahkan kini menjadi sorotan Kelompok kerja (Pokja) Ikatan Pandeglang Bersama (IPB).

Kepada media, Iwan Ketua Pokja IPB Kabupaten Pandeglang mengaku miris karena dengan mudahnya orang mendapat obat G (Eksimer dan Tramadol) tanpa ada resep dari dokter padahal seharusnya obat daftar G (Psikotropika) yang kini di konsumsi banyak remaja termasuk anak-anak sekolah atau pelajar, menjadi dasar adanya perbuatan melawan hukum.

“Kondisi ini harus menjadi perhatian serius oleh Dinkes, BNNK, Satnarkoba Polres dan semua pihak termasuk para orang tua,” kata Ketua Pokja IPB, Sabtu (4/12/22).

Menurutnya, beredarnya obat obatan tersebut tentu merusak citra Kabupaten Pandeglang yang dikenal dengan Kota Sejuta Santri Seribu Ulama dan tentu harus ada penindakan tegas, agar ada efek jera bagi penjual, agar tidak merajalela.

“Jangan seperti sekarang. Terkesan seperti ada pembiaran. Kasus ini sudah lama ada, tapi kenapa masih marak ada. Ini karena kurang ketegasan sanksi dan hukuman bagi para pelaku,” tegasnya.

Saat ini, peredaran Obat G jenis Eksimer dan Tramadol sangat mudah didapat di kios atau warung kecil atau aksesoris, seperti di wilayah hukum Desa Babakan Lor Kecamatan Cikedal, Desa Teluk Kecamatan Labuan, Desa Sidamukti Kecamatan Sukaresmi, Desa Citereup Kecamatan Panimbang, paparnya.

Dari informasi yang diperoleh hasil Investigasi Tim Pokja IPB, setiap hari omset mereka bisa mencapai 3 juta hingga 8 juta setiap harinya.

Pemilik warung atau kios -kios pengedar obat tersebut harus diberikan sanksi tegas, ditangkap dan dipenjarakan agar muncul siapa aktor intelektualnya, karena menurutnya tindakan mereka telah membahayakan para generasi anak bangsa dan bahkan berpotensi bisa membunuh akibat penyalahgunaan obat terlarang.

Ditempat yang sama, A Khotib Sekjen Pokja IPB meminta agar aparat penegak hukum segera melakukan tindakan hukum hingga akar akarnya.

” Aparat Penegak Hukum harus segera melakukan tindakan tegas terlebih diduga adanya adanya kordinasi terarah dari mulai oknum wartawan, Lsm hingga oknum Aparat penegak hukum. Kami berharap POLRI segera membentuk tim khusus agar segera menindak para pelaku pengedar obat daftar G dan para backing nya, sehingga tiada peredaran obat dan para pelaku jera dan tidak lagi melakukan peredaran obat tersebut di Pandeglang,” pungkasnya.

@ ndi (tim)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *