Posko Perempuan dan Anak Kejari Pandeglang Terima Konsultasi Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umu
PANDEGLANG, – Posko perempuan dan anak pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang kembali menerima permohonan konsultasi kasus pemerkosaan anak dibawah umur, pada Jum’at (24/3/2023).
Menurut informasi yang diterima, permohonan konsultasi yang diterima posko perlindungan perempuan dan anak Kejari Pandeglang ini terkait kasus pemerkosaan yang dialami salah seorang perempuan berinisial EA (15) yang merupakan warga Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octaviane membenarkan prihal adanya aduan atau konsultasi terkait kasus pemerkosaan yang menimpa EA (15) tersebut.
“Betul, hari ini kami kembali menerima konsultasi dari korban yang mengalami tindak kejahatan pemerkosaan,” kata Helena.
Dikatakan Helena, saat konsultasi itu korban yang berinisial EA (15) menceritakan kepada pihaknya tentang kronologis peristiwa terjadinya pemerkosaan yang dialaminya tersebut. Kemudian setelah menceritakan EA didampingi keluarganya meminta bantuan dan masukan kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk mengawal kasus tersebut.
“Jadi korban itu menceritakan apa yang terjadi, sehingga meminta bantuan langkah apa ke depan yang harus dilakukan. Korban merupakan anak dibawah umur, dan korban EA (15) ini disabilitas, tuna rungu dan tuna wicara,” ungkapnya.
Helena menjelaskan, posko perempuan dan anak Kejaksaan Negeri Pandeglang merupakan implementasi dari
Pedoman Kejaksaan nomor 1 Tahun 2021, tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.
Beleid itu menjadi terobosan dalam mengatasi kekosongan hukum implementasi UU nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU Penghapusan KDRT.
“Sesuai dengan perintah Jaksa Agung RI ditindaklanjuti Kejati Banten yang kemudian dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri yaitu memberikan optimalisasi pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban dan saksi dalam penanganan perkara pidana, dengan ruang lingkup penanganan pidana yang melibatkan perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum pada tahap penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Menurut Helena, oleh karena itu Kejaksaan Negeri Pandeglang aktif dan proaktif menangani masalah-masalah yang dihadapi perempuan dan anak, khususnya di Kabupaten Pandeglang.
“Posko perempuan dan anak KN Pandeglang memberikan konsultasi permasalahan hukum termasuk untuk sekadar mencari informasi, curhat, pengaduan, diskusi, ataupun masukan lain terkait langkah hukum,”ujarnya.
Lebih lanjut Helena menyampaikan, pihaknya mengaku akan proaktif mengawasi dan mengamati insiden yang terjadi di masyarakat terkait perempuan dan anak.
“Walaupun tidak ada pelaporan atau pengaduan dari korban, posko akan semaksimal mungkin menindaklanjuti pengaduan ataupun laporan dari masyarakat tentang perilaku kekerasan kepada perempuan atau anak,” tandasnya.
Untuk diketahui, sebelum peristiwa pemerkosaan itu terjadi, EA (15) dan keluarganya menghadiri acara pernikahan saudaranya di Bandung, setelah itu EA (15) dan keluarga berkunjung ke saudaranya yang berada di Garut, Jawa Barat.
Sepulang dari Garut EA (15) dan keluarga mampir di kediaman saudaranya di Jakarta, Kemudian keluarga EA (15) pulang lebih dulu ke Pandeglang.
Sedangkan korban EA (15) berangkat satu mobil dengan AR (18) yang merupakan sepupu EA (15) menggunakan mobil sewaan yang telah disiapkan oleh E (20) dan FN (25) yang merupakan teman dari AR (18), pada Rabu 27 Juli 2022 lalu.
Kemudian, EA (15) bersama AR (18), E (20) dan FN (25) berangkat dari Jakarta menuju Pandeglang menggunakan mobil sewaan yang dikemudikan oleh FN (25).
Namun, FN (25), E (20) dan AR (18) malah membawa korban EA (15) ke sebuah club malam di daerah Anyer, Kabupaten Serang, di tempat itu korban dicekoki minuman keras. Setelah korban setengah sadar korban dibawa ke salah satu hotel di kawasan Carita, oleh FN (25), E (20) dan AR (18).
Setibanya di Hotel tersebut AR (18) menawarkan kepada pelaku FN (25) untuk memperkosa korban, korban EA (15) yang masih dalam keadaan setengah sadar langsung melakukan penolakan namun pelaku tetap memaksa hingga terjadi peristiwa pemerkosaan tersebut.
Kemudian, pada Kamis 28 Juli 2022, korban EA diantarkan pulang oleh FN (25), E (20) dan AR (18). Namun diperjalanan korban EA (15) diancam oleh FN (25), E (20) dan AR (18) agar tidak menceritakan peristiwa pemerkosaan itu kepada keluarganya.
Kasus ini baru terungkap setelah korban mengaku keguguran di usia kandungan ke 8 bulan, pada Senin 13 Maret 2023. Keluarga korban yang tidak terima atas kasus ini langsung melaporkan kasus ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang pada Jumat 24 Maret 2023.
Red