SUMSEL.GLOBALINVESTIGASINEWS.COM,18.06.2021
MURATARA – Hamid Bin Muhamad Said Warga Kelurahan Muara Rupit menjadi Korban penipuan dan penggelapan Sepedah Motor yang di alaminya.Pelaku tak lain temannya sendiri Bima Bin Bambang Irawan(26)warga Desa Rantau Kadam Kecamatan Karang Dapo Kab Muratara.
Berawal Kejadian
Pada hari Sabtu tanggal 12 Juni 2021 sekira jam 18.30 WIB pelaku datang kerumah korban, lalu pelaku dan korban mengobrol-ngobrol sebentar, selanjutnya pelaku berkata kepada korban untuk meminjam sepeda motor miliknya guna mengambil buku nikah sebentar di Desa Embacang Kec. Karang Jaya Kab. Muratara, oleh karena korban sudah mengenal pelaku dan orang tuanya maka korban meminjamkan sepeda motornya, setelah itu sampai saat ini sepeda motor korban belum juga dikembalikan dan korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Rupit.
Akibat kejadian tersebut,korban mengalami kerugian atau Kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam No Pol BG 5843 HQ dengan Noka : MH1JF5113AK157710 dan Nosin : JF51E1156763, jika kerugian ditaksir dengan uang sebesar Rp. 8.000.000,-( delapan juta Rupiah).
Dalam ungkap Kasus,Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Eko Sumaryanto,S.IK di dampingi Kapolsek Muara Rupit AKP Forliamzons, S.IP, MH dan Kasi Humas Polsek Muara Rupit Aipda Agus Priyadi menerangkan bahwa benar pada hari Kamis tgl 17 Juni 2021 sekira jam 16.00 WIB telah di lakukan Penangkapan terhadap Pelaku didekat jembatan gantung Kel. Pasar Surulangun Rawas Kec. Rawas Ulu Kab. Muratara. Penangkapan dilakukan setelah anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku berada ditempat tersebut, lalu Kapolsek Muara Rupit AKP FORLIAMZONS, S.IP, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA ANDI ANDRI, SH dan personel Polsek Rupit untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, selanjutnya pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Lalu dilakukan pengembangan untuk mencari
keberadaan Barang Bukti yang mana pelaku telah menggadaikan sepeda motor pelapor kepada sdr J (DPO) di Desa Sungai Baung Kec. Rawas Ulu sebesar RP. 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) melalui sdr R di Pasar Surulangun kec. Rawas Ulu Kab. Muratara, Namun dilakukan penggerebekan dirumah sdr R dan sdr J, mereka tidak berada di tempat dan sepeda motor tersebut tidak ditemukan. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Muara Rupit untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Pelaku terancam pidana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP
Hary Global