Polsek jiput,- Polsek Jiput Polres pandeglang mulai mensosialisasikan aturan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap selama liburan Nataru. Salah satunya dengan memasang spanduk pemberitahuan.
Spanduk pemberitahuan terlihat terpasang didepan mako polsek jiput, Sabtu (25/12/2021).
Spanduk yang berukuran kira-kira 4X1 meter itu bertuliskan pemberlakuan ganjil genap pada kawasan wisata tanggal 24 desember 2021 s/d 02 januari 2022. Selain itu, terdapat juga tulisan pengecualian pemberlakuan ganjil genap bagi kendaraan-kendaraan yang telah ditentukan.
“Pemberlakuan ganjil genap pada kawasan wisata tanggal 24 desember 2021 s/d 02 januari 2022. ,” tulis spanduk itu.
Sementara itu, arus lalu lintas di Jalan raya jiput caringin sekitar pukul 11.00 WIB terpantau lenggang.
Kapolres pandeglang Akbp Belny warlansyah, S.H, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Jiput Akp H.Dadan Hamdani,S.H menuturkan spanduk sosialisasi sistem ganjil genap selama liburan natal dan tahun baru memang dipasang disetiap polsek jajaran polres pandeglang, mengingat kabupaten pandeglang terdapat banyak tempat wisata, hal itu diberlakukan karena untuk mengurangi mobilitas masyarakat di hari libur natal dan tahun baru di tengah pandemi saat ini.
De/Erfan