Polsek Cikulur Polres Lebak, Giat Ops Pekat Maung-II (DUA) Tahun 2021, Dengan Sasaran Pedagang Miras

 

Lebak, Globalmediatama.com – Polsek Cikulur Polres Lebak mulai melaksanakan Ops Pekat Maung-II (DUA) tahun 2021, dalam rangka penanggulangan kejahatan yang meresahkan masyarakat menjelang hari Raya Natal 202, dan Tahun Baru 2022, diwilayah hukum Polsek Cikulur Polres Lebak Polda Banten, dengan sasaran pedagang Miras. Sabtu (04-12-2021).

Pada pelaksanaan kegiatan Ops Pekat Maung-II (DUA) yang dilaksanakan diwilayah hukum Polsek Cikulur Polres Lebak, dilaksanakan oleh Kanit Reskrim Bripka Cecep Hendri, S.Sos, bersama Ka SPKT Aipda Abdul Rohim, Bripka Opik Taufik, S.H, Brigadir Agus Efendi dan Siswa SPN Mandalawangi, dengan sasaran para pedagang yang disinyalir menjual Miras (Minuman keras) yang berada diwilayah hukum Polsek Cikulur.

hari ini Polsek Cikulur Polres Lebak, hasilnya Nihil dari sebuah Warung Jamu milik sdr. Hendra di Desa Sumurbandung Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra S.I.K, M.I.K., melalui Kapolsek Cikulur Iptu Ahmad Sachlan mengatakan, “bahwa kegiatan Operasi Miras (Minuman Keras), dilaksanakan dalam rangka penanggulangan kejahatan yang dapat meresahkan Masyarakat, menjelang Hari Natal 2021 dan Menghadapi Tahun Baru 2022, khususnya diwilayah Polsek Cikulur Polres Lebak. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolres Lebak, Nomor TR/243/XI/Ops.1.3/2021. Tanggal 30-11-2021. Tentang Ops. Maung-II (DUA). Kegiatan ini berlaku mulai tanggal 1 Desember 2022 sampai dengan tanggal 10 Desember 2021.

Ia juga menambahkan, “bahwa kegiatan Operasi ini kedepan akan dilakukan bersama Koramil Warungunung dan bersama Pemerintahan Kecamatan, supaya giat Operasi ini berhasil dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat diwilayah hukum Polsek Cikulur, menjelang Natal dan Tahun Baru”, tukas Sachlan.

(Alfian)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *