Lebak, Globalmediatama.com – Polsek Cikulur Polres Lebak mulai melaksanakan Ops Pekat Maung-II (DUA) tahun 2021, dalam rangka penanggulangan kejahatan yang meresahkan masyarakat menjelang hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, diwilayah hukum Polsek Cikulur Polres Lebak dengan sasaran pedagang Miras. Kamis 02-12-2021.
Pada pelaksanaan kegiatan Ops Pekat Maung-II (DUA) yang dilaksanakan diwilayah hukum Polsek Cikulur Polres Lebak, dilaksanakan oleh Kanit Reskrim Bripka Cecep Hendri, S.Sos, bersama Aipda Abdul Rohim, Bripka Opik Taufik, S.H, dan Brigadir Agus Efendi, dengan sasaran para pedagang yang disinyalir menjual Miras (Minuman keras) yang berada diwilayah hukum Polsek Cikulur.
Hasil hari ini Poksek Cikulur Polres Lebak telah menyita barang berupa beberapa botol besar beberapa botol Anggur Cap Orang Tua, yang disita dari sebuah Rumah milik sdr. Rahmat di Kp. Bahbul Desa Cikulur Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra S.I.K, M.I.K., melalui Kapolsek Cikulur Iptu Ahmad Sachlan mengatakan,
“Ya benar bahwa kegiatan Operasi Miras (Minuman Keras), dilaksanakan dalam rangka penanggulangan kejahatan yang dapat meresahkan Masyarakat menjelang ‘Hari Natal 2021 dan Menghadapi Tahun Baru 2022 khususnya diwilayah Polsek Cikulur Polres Lebak Polda Banten, Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolres Lebak, Nomor TR/243/XI/Ops.1.3/2021. Tanggal 30-11-2021. Tentang Ops. Maung-II (DUA). Kegiatan ini berlaku mulai tanggal 1 Desember 2022 sampai dengan tanggal 10 Desember 2021.
“Sachlan juga mengatakan,
“bahwa kegiatan Operasi ini kedepan akan dilakukan bersama Koramil Warungunung dan bersama Pemerintahan Kecamatan, supaya giat Operasi ini berhasil dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat diwilayah hukum Polsek Cikulur, menjelang Natal dan Tahun Baru”. Tutup Kapolsek Cikulur.
(Alfian)