*KABID HUMAS POLDA JABAR : POLRI PRESISI, SAT RESKRIM POLRES INDRAMAYU POLDA JABAR AMANKAN PELAKU PENGANIAYAAN*
Unit Reskrim Polsek Tukdana Polres Indramayu Polda Jabar mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam, di Desa Tegalgirang Blok. Barat, Kec. Bangodua, Kab. Indramayu.
Kapolres Indramayu Polda Jabar AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kapolsek Tukdana, Iptu Iwa Mashadi membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku berinisial L alias buluk warga Kec. Bangodua Kab. Indramayu. Sebelum diamankan, terduga mengendarai sepeda motor dengan memainkan suara kenalpot motornya lalu sepeda motor tersebut terjatuh,” terang Kapolsek didampingi Paur Humas Polres Indramayu, Ipda Agus Setiawan, Jum’at (14/05/2021).
Dijelaskannya, saat itu pada hari Kamis tanggal 13 Mei 2021, sekitar pukul 04.00 Wib, di Pinggir jalan raya Desa Tegalgirang Blok Barat Kec. Bangodua Kab. Indramayu, Sudana 30 tahun (Korban) bersama Maming (Saksi) dan Hendra (Saksi) yang sedang duduk-duduk di pinggir jalan, korban Sudana melontarkan kata-kata.
“SIRA GAREP DADI JAGOAN, NGEBAHAYAKEN DEWEK ANGGER ANA APA MAH WONG TUA SIRA”
“Kamu mau jadi jagoan, membahayakan diri sendiri tetap saja kalau ada apa-apa tuh orang tua kamu”
Lalu terduga pelaku tersebut pergi, merasa dirinya kesal selang beberapa menit pelaku datang dengan dengan menggunakan sepeda motor menemui Sudana (Korban).
Sewaktu pelaku datang menemui korban, korban melihat ada tonjolan didalam baju pelaku yang diduga senjata tajam, sehingga korban langsung menendang sepeda motor pelaku dan pelaku bersama sepeda motornya jatuh.
Kemudian pelaku bangun lalu mengeluarkan senjata tajam berupa Celurit dari pinggangnya dan langsung membacok korban dan mengenai samping perut sebelah kiri
Selanjutnya korban lari dan dilerai oleh warga yang ada di tempat kejadian.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si mengatakan bahwa atas kejadian tersebut korban mengalami luka sobek pada bagian samping perut sebelah kiri.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tukdana
guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kabid Humas.