Tangerang, Globalmediatama.com – Jajaran Polsek Cisoka Polresta Tangerang, Polda Banten, meringkus seorang pria DS (67) warga Perum Taman Kirana Surya, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
DS ditangkap karena diduga melakukan penipuan, dan penggelapan dengan modus penerimaan atau rekrutmen anggota Polri.
Korban bernama Samsudin (56) warga Kampung Manggu, Desa Cisoka Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, untuk melancarkan aksinya, tersangka DS mengaku sebagai pensiunan jenderal bintang dua atau inspektur jenderal (Irjen).
Selain itu, tersangka juga menjanjikan kepada korban bisa meloloskan anaknya menjadi anggota Polri.
“Untuk meluluskan menjadi anggota Polri, tersangka DS meminta kepada korban uang sejumlah Rp300 juta,” kata Wahyu saat konferensi pers di Mapolsek Cisoka, Kamis (07/10/2021).
“Pada hari Minggu (01/12/2019), korban menyerahkan uang tahap awal sebesar Rp 50 juta, Alasan tersangka meminta uang itu untuk mengurus administrasi pendaftaran menjadi anggota Polri.
Kemudian pada hari Kamis (09/01/2020), korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp.25 juta dengan alasan untuk menindak lanjuti nomor pendaftaran.
“Kemudian pada hari Selasa (03/03/2020), tersangka kembali meminta uang sebesar Rp.10 juta, dengan alasan untuk biaya cek kesehatan, Korban pun mengikuti kembali menyerahkan uang,” ungkap Wahyu.
Selang sebulan kemudian, tersangka kembali meminta uang sebesar Rp.5 juta.
Kali ini, alasan tersangka untuk menindak lanjuti hasil tes kesehatan.
Total uang yang didapat tersangka dari menipu korban mencapai sejumlah Rp.90 juta.
“Tak berselang lama, anak korban akhirnya bicara, mengaku tidak pernah diajak mendaftar, hanya diajak ke klinik saja, Bahkan saat anak korban mendaftar anggota Polri secara online, dinyatakan tidak lulus karena batas usia yang sudah lewat,” terang Wahyu.
Korban pun menghubungi tersangka meminta uang dikembalikan. Tersangka mengaku bersedia mengembalikan pada tanggal 3 dan 7 Juli 2020, Namun, saat sudah melewati batas waktu yang dijanjikan, tersangka tidak kunjung melakukan pembayaran.
Korban pun melayangkan somasi kepada tersangka, Namun tidak ada respons baik.
“Akhirnya korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cisoka Polresta Tangerang, Kami langsung lakukan penyelidikan, dan diketahui tersangka berusaha bersembunyi di daerah Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten,” ucap Wahyu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372, dan 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah beberapa lembar kwitansi, topi perwira tinggi Polri, dan uang tunai.
Wahyu mengimbau,” agar warga masyarakat tidak mudah utuk percaya dengan bujuk rayu siapa pun, apa lagi yang menjanjikan kelulusan sebagai anggota Polri, tutur Wahyu.
Lanjutnya, sedangkan proses rekrutmen di Polri mengedepankan prinsip BETAH yakni, bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.
“Daftar secara resmi, ikuti prosedur secara resmi, Jangan percaya calo untuk jadi anggota Polri,” tandasnya.
(ALFIAN)