Globalmediatama.com.Sulbar Polman – Tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Polman, setelah berhasil membawa lari 2 unit motor.
Berawal dari laporan korban mengatakan Pada hari Jumat tanggal 01 Oktober 2021 sekitar pukul 04.00 wita di Desa Bakka-bakka Kec. Mapilli Kab. Polman telah terjadi tindak pidana Pencurian sepeda motor merk kawasaki ninja R yang dilakukan oleh pelaku dalam lidik dimana korban memarkirkan motor miliknya didalam rumah (ruang tamu) kemudian korban berangkat ke makassar dan rumah dalam keadaan kosong dan tidak terkunci kemudian setelah korban kembali ke Kab. Polman yakni pada hari minggu tanggal 03 Oktober 2021 sekitar jam 17.00 wita motor korban yang terparkir didalam rumah sudah tidak ada sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Polman.
Berdasarkan laporan dari korban tersebut atas perintah Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono, S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres Polman IPTU Agung Setyo Negoro, S.T.K.,S.I.K untuk segera menindak lanjuti laporan dari korban tersebut.
Kasat Reskrim Polres Polman IPTU Agung Setyo Negoro, S.T.K.,S.I.K memerintahkan Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Polman AIPDA Rubil Ridwan bersama Personil Unit IV Sat Intelkam yang di Backup oleh Anggota Resmob Sat Reskrim Polres Majene melakukan pencarian Barang Bukti yang berada di kabupaten majene tersebut bertempat Link. Coppala Kel. Biring Lembang Kec. Banggae Kab. Majene dan ditemukan 1 Unit sepeda motor dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh kedua Pelaku tersebut.
Selanjutnya barang bukti 1 Unit sepeda motor dari hasil kejahatan tersebut dibawa ke Polres Polman guna proses penyidikan lebih lanjut kemudian pulaku berinisial (R) Menjelaskan sepeda motor yang di pakai untuk melakukan pencurian tidak hanya satu saja namun masih ada kendaraan lain yakni milik sepupunya yang berada di desa Tonyaman. Sekitar pukul 03.40 wita bertempat di Link Welang Pelang Desa Tonyamang Kec. Binuang Kab. Polman, Tim Gabungan Polres Polman mengamankan 1 (satu ) unit Sepeda Motor yang digunakan Pelaku dalam melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Merk Honda Sonic 150, Warna Merah Hitam, dan pada Saat dilakukan pengembangan untuk mencari beberapa barang hasil pencurian kedua Pelaku.
Dari hasil penggerebekan dan pengembangan oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Polman mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor dengan Merk Kawasaki Ninja R, 1 (satu) unit sepeda motor dengan Merk Honda Scoopy, 2 (dua) buah Kenalpot kendaraan bermotor roda dua Merk Honda 1 (satu) buah Mesin Pompa Air Merk Shimizu, 1 (satu) buah Kompor merk Butterfly, 1 (satu) buah Aki kendaraan bermotor roda dua, 2 (dua) buah Aki kendaraan bermotor roda empat, 1 (satu) buah kipas angin merk Sanex, Beberapa jenis Kap kendaraan bermotor roda dua dan 1 labtop Merk Acer warna hitam.
Rus ginews