MESUJI – Dalam rangka melindungi hak- hak pekerja migran Indonesia (PMI), Polda Lampung bersama polres Mesuji, BP2MI, Pemerintah Kabupaten Mesuji dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Bintang serta Pimpinan PT. Citra Putra Indarab (CPI) melakukan Kegiatan Bersama Sosialisasi CPMI Prosedural dengan tema “Optimalisasi konektivitas dan sinergitas perlindungan pekerja migran Indonesia di Kabupaten Mesuji”
Sosialisasi digelar di Aula Kepolisian Resort Mesuji, Kamis (15/9/2022).
Kegiatan sosialisasi di hadiri oleh Dirbinmas Polda Lampung Kombes pol Anang Triarsono S.Ik, M.Si, Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E, Bupati Mesuji Drs Sulpakar MM Yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Wahyu Arswendo Umbara, S.STP, Direktur PT. CPI Livian Asnawiyah, Kepala Dinas tenaga kerja Provinsi Lampung, kepala BP2MI Provinsi Lampung, Kepala Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten Mesuji, Kepala lembaga pelatihan kerja LPK Bintang, Camat se-kabupaten Mesuji, Babinkamtibmas se-kabupaten Mesuji, Kepala Desa kantong PMI se -Kabupaten Mesuji.
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengucapkan terimakasih kepada para peserta sosialisasi yang telah hadir di aula Mapolres Mesuji guna mengikuti sosialisasi CPMI Prosedural.
Menurut nya, para pekerja migran Indonesia yang ada di Mesuji adalah tanggung jawab semua pihak, untuk bersama sama memberikan perlindungan dan memberikan rasa aman kepada CPMI dari awal proses, pemberangkatan hingga kembalinya PMI ke tanah air .
Kombes pol. Anang Triarsono dalam sambutannya menerangkan, Pekerja migran Indonesia (PMI) adalah pekerja Indonesia baik laki-laki maupun perempuan yang bekerja diluar negeri dengan jangka waktu tertentu, yang dulu disebut dengan nama TKI
“PMI ini adalah pahlawan devisa oleh karena itu kita semua berkewajiban untuk melindungi dan mengarahkan agar para CPMI berangkat bekerja keluar negri secara prosedural, supaya apa yang menjadi tujuan baik CPMI bisa terlaksana” kata Kombes pol Anang Triarsono
Terkait dengan perlindungan PMI di kabupaten Mesuji, Kombes pol Anang Triarsono meminta agar Pemerintah Daerah hingga Desa agar selalu mengedukasi masyarakat yang akan berangkat bekerja ke luar negeri agar berproses prosedural sehingga para CPMI tidak menjadi korban para calo dan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab .
Sementara itu Bupati Mesuji yang diwakili oleh Staf Ahli, Wahyu Arswendo Umbara menyampaikan bahwa Berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, calon pekerja migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus terdaftar di instansi pemerintah Kabupaten atau kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Peran pemerintah baik tingkat pusat Provinsi kabupaten dan desa diharapkan memantau dan memonitor serta mengedukasi warga yang akan berangkat agar terhindar dari sindikat sindikat yang merugikan pekerja migran Indonesia
“Saya sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini yang merupakan aksi lintas sektoral bersama Kepolisian, Pemerintah, BP2MI, LPK Bintang dan PT.CPI dalam rangka optimalisasi perlindungan pekerja migran Indonesia yang berasal dari Kabupaten Mesuji, dengan adanya kegiatan sosialisasi CPMI Prosedural ini diharapkan tidak ada lagi pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Mesuji yang ilegal atau nonprosedural” Kata Bupati.
Dalam kata penutup Bupati Mesuji menyampaikan sebuah pantun bagi para peserta sosialisasi (Hati-hati menyeberang, jangan sampai Titian patah, hati-hati di rantau orang, jangan sampai berbuat salah).
Sementara itu ditemui terpisah, Bintang Purna Irawan selaku Kepala Lembaga Pelatihan Kerja (LPK )Bintang mengatakan bahwa, LPK Bintang adalah satu -satunya yang ada di kabupaten Mesuji, LPK Bintang memiliki fasilitas lengkap dan Sudah memiliki izin resmi dari instansi terkait.
“Bagi masyarakat yang ingin bekerja keluar negri LPK Bintang siap memberikan pelatihan kerja bagi CPMI dan kami juga siap melakukan penempatan kerja ke luar negeri karena kami memiliki Mitra Penempatan Kerja seperti PT.CPI” Kata Bintang Purna Irawan (Suryadi)