KOTA SERANG – Di Hari ke 14 penerapan PPKM Darurat Mikro, Polda Banten bersama Forkompinda Banten masih melakukan patroli skala besar guna mendisplinkan masyarakat.
Adapun dalam patroli kali ini menyasar ke tempat-tempat keramaian yang berada di wilayah hukum Polda Banten.
Saat ditemui, Dir Pamobvit Polda Banten Kombes Pol Istiyono mengatakan bahwa patroli skala besar tersebut bertujuan untuk melakukan penertiban kepada masyarakat.
“Malam ini malam ke 14 kita melaksanakan instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM Darurat, untuk itu kami Polda Banten bersama Forkompinda Banten terus melakukan patroli skala besar ke tempat-tempat keramaian yang berada di Kota Serang,” kata Istiyono. Jumat, (16/07/2021) malam.
“Dimana tujuan patroli ini untuk memberikan peringatan dan sekaligus melakukan penertiban kepada masyarakat yang tidak mematuhi aturan PPKM Darurat,” lanjut Istiyono.
Istiyono menambahkan dalam patroli PPKM Darurat pada hari ke 14 tersebut, personel memberikan sanksi sebanyak 54 sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan PPKM Darurat.
“Tadi kita telah memberikan sanksi sebanyak 54 sanksi, dengan rincian sebanyak 10 sanksi tertulis dan 44 sanksi lisan. Dimana berdasarkan sanksi tertulis ini sudah ada penurunan dari hari-hari sebelumnya. Semoga dengan adanya sanksi yang diberikan bisa memberikan efek jera dan memberikan kesadaran kepada masyarakat,” ucap Istiyono.
Lebih lanjut, Istiyono menjelaskan bahwa dalam patroli tersebut dilakukan oleh personel gabungan, dan di bagi menjadi 2 regu.
“Dimana kegiatan patroli pada malam ini dilakukan oleh personel gabungan, ada dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub Provinsi Banten. Dan kita membagi menjadi 2 regu yang disebar ke tempat-tempat keramaian yang berada di Kota Serang,” jelasnya.
Adapun jalur regu 1 meliputi Cipocok – Boru – Palima – Pasar Baros. Sedangkan Regu 2 meliputi Cipocok – Kebon Jahe – Benggala – Alun-alun – Kepandean – Legok – Kramatwatu.
Terakhir, Istiyono mengajak kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Banten untuk mendukung penerapan PPKM Darurat.
“Ini semua tidak bisa berhasil manakala masyarakat tidak bersama-sama dengan kita untuk menertibkan dirinya sendiri. Untuk itu saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tetap di rumah aja, mari bersama-sama kita bertanggungjawab dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah hukum Polda Banten dengan cara mematuhi aturan yang sudah ada seperti mematuhi PPKM Darurat dan mematuhi protokol kesehatan,” ajak Istiyono.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi juga menjelaskan bahwa PPKM Darurat tersebut merupakan bentuk upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19.
“PPKM Darut ini merupakan bentuk upaya pemerintah pusat dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19, untuk itu saya mengajak kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Banten untuk bersama-sama kita dukung dan kita patuhi,” ujar Edy Sumardi.
Seperti diketahui, PPKM Darurat ini diberlakukan sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Oleh karena itu, perlu diterapkan langkah yang luar biasa oleh seluruh aparatur pemerintah daerah, TNI dan Polri maupun stakeholder lainnya. (Ely/Him/Bidhumas)