Serang – Polda Banten melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) dan perjanjian kerja teknis dengan PT Indo Raya Tenaga (IRT) di ruang crisis center Polda Banten pada Jumat (24/12).
Penandatanganan perjanjian kerjasama dan perjanjian kerja teknis ditanda tangani oleh Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto dan General Manager PT Indo Raya Tenaga Stephanus Adrianto dihadiri oleh sejumlah PJU Polda Banten, Deputi General Manager PT IRT Kardi dan Project Kontrol Manager PT IRT Halim.
Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama ini memiliki makna sangat strategis dalam memperkuat jalinan kemitraan antara Polda Banten dengan PT Indo Raya Tenaga.
“Hari ini kita melaksanakan perjanjian kerjasama antara Polda Banten dengan PT Indo Raya Tenaga yang merupakan wujud komitmen untuk menjalin kerjasama dalam menyelenggarakan pengamanan, meningkatkan koordinasi dan sinergitas terkait pemeliharaan kamtibmas serta penegakan hukum berdasarkan peraturan Undang-Undang yang berlaku,” ujar Rudy Heriyanto.
Kapolda Banten mengatakan PT Indo Raya Tangerang adalah pelaku usaha pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah dan pembangunan nasional dengan menyediakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. “Sehingga Pemerintah menetapkan PT Indo Raya Tenaga sebagai proyek strategis nasional bagian dari program Pemerintah pembangunan pembangkit listrik dengan kapasitas produksi besar yang bernilai startegis bagi kepentingan Negara,” kata Rudy Heriyanto.
Kapolda Banten menambahkan bahwa ruang lingkup perjanjian kerjasama ini, berfokus pada kerjasama dalam menciptakan perlindungan dan pengamanan terhadap tenaga kerja serta aset perusahaan berserta fasilitas pendukungnya.
“Kerjasama ini meliputi aspek pertukaran data atau informasi terkait ancaman keamanan, penegakan hukum terbatas di lingkungan perusahaan, pembinaan masyarakat, peningkatan sumber daya manusia dan sistem manajemen pengamanan di PT Indo Raya Tenaga,” ucap Rudy Heriyanto.
Diakhir, Kapolda Banten berharap perjanjian kerjasama ini dapat segera ditindak lanjuti oleh para pihak, dengan mengidentifikasi potensi gangguan, menentukan konfigurasi standar pengamanan dan melakukan audit sistem manajamen pengamanan. “Dengan demikian diharapkan seluruh klausul dalam perjanjian ini dapat dilaksanakan dengan baik dan dapat memperkuat kemitraan antara PT Indo Raya Tenaga dengan Polda Banten,” harapnya.
Sementara itu, Dirpamobvit Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menjelaskan bahwa perjanjian kerjasama ini merupakan upaya kita bersama dalam melakukan pencegahan, penanggulangan dan peneggakan hukum terhadap setiap potensi dan gangguan kamtibmas yang dapat mengakibatkan terganggunya operasional dan produktifitas PT Indo Raya Tenaga.
“Perjanjian ini bermakna sangat strategis, selain untuk mendukung kebijakan pemerintah dan pembangunan nasional, juga merupakan peluang untuk memperkuat pemeliharaan kamtibmas dengan menjalin kemitraan dan memperkuat sinergi polisional,” tutup Edy Sumardi. (Hari/Bidhumas).