Polda Banten dan Polres Lebak, Ungkap Kasus TPPO di Wilayah Kabupaten Lebak
Lebak-Banten , Globalmediatama.com – Polda Banten beserta Polres Lebak, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di wilayah hukum Polres Lebak.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menangkap dua tersangka yaitu, SP dan AM. Kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Lebak dan Jakarta.
Kapolres Lebak Polda Banten, AKBP Suyono,SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, STK,SIK, mengatakan,
“Ya benar, bahwa Polda Banten dan Sat Reskrim Polres Lebak, telah mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan kedua tersangka sudah diamankan.
Lebih lanjut Andy menjelaskan,
“Dalam menjalankan aksinya, mereka melakukan modus merekrut korban dengan mengiming – imingi korban akan dipekerjakan di Abu Dhabi, yang dijanjikan mendapatkan gaji Rp. 5 juta per bulan atau 350 US”, Terangnya.
“Aksi itu dilakukan pada Februari 2017, Tempat kejadian perkaranya di Cibinong, Desa Citeupuseun, Kecamatan Cihara”, Kata Andi pada saat dikonfirmasi awak media,melalui pesan singkat WhatsApp. Pada Senin (24/7/2023).
Masih Kata Andy,
“Bukannya dipekerjakan sebagaimana janjinya, namun korban malah diserahkan ke tersangka AM, sebagai agen penyalur tenaga kerja Indonesia yang beralamat di Jakarta.
“Setelah diberangkatkan dengan proses yang lama, ternyata, para korban yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, tidak sesuai dengan yang telah dijanjikan oleh tersangka”, Ungkap Andi.
“Tersangka SP, mendapatkan imbalan sebesar Rp. 6 juta, untuk persatu orang korban dari AD. Kasus ini berhasil kami ungkap, karena para korbannya melapor ke pihak kami (kepolisian) “, Jelas Andy.
“Kami akan bertindak tegas siapapun yang terlibat dalam kasus TPPO di Lebak”. Tegas Andy.
“Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 10 Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman penjara paling singkat selama 3 tahun, serta Pasal 69 Jo 81 Undang – Undang 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara”. Ucap Andy dengan tegas.
(Alfian)