Pandeglang, – Globalmediatama.com,- TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan Unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk melaksanakan pengadaan Barang/Jasa.
Namun berbeda yang terjadi di Kabupaten Pandeglang, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa ternyata tidak difungsikan sebagaimana mestinya.
Hal itu terjadi di Desa Angsana Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, TPK selaku Tim Pelaksana Kegiatan Diduga tidak dilibatkan oleh PJ Kepala Desa Angsana dalam Pelaksanaan Pembangunan yang bersumber dari Dana Desa Tahap 1 dan Tahap 2 Tahun Anggaran 2024. Hal tersebut terkuak setelah TPK Desa Angsana mengeluhkan bahwa mulai dari Pelaksanaan Pembangunan Tahap 1 dan Tahap 2 belum pernah di libatkan dalam Pelaksanaan Pembangunan sebagaimana tungas dan fungsi TPK
Ujang salah satu TPK Desa Angsana menjelaskan kepada media, Senin (19/08/2024) bahwa dari mulai Pelaksanaan Pembangunan Tahap 1 Tahun 2024, dengan Pekerjaan Pengerasan Jalan Paving Block di Kampung Cisudang Desa Angsana dengan nilai Anggaran Rp 196.465.000 dengan volume 27x 350 M, serta Pembangunan Betonisasi Jalan di Kampung Taraju dengan nilai Anggaran Rp 103.974.000 dengan volume 150 x 2 x 0,15 M, baik Pelaksanaan Pembangunan maupun pengadaan Barang dan Jasa itu semua PJ Desa Angsana yang mengelolahnya.
“Kalau untuk tahap 2 yang sekarang sedang dikerjakan yakni Pembanguanan Tembok Penahan Tanah ( TPT) kalau tidak salah di Kampung Cisudang, namun kalau untuk nominal anggarannya kami selaku TPK belum mengetahui berapa nominal anggarannya,” paparnya
Lebih lanjut Ujang menjelaskan, memang kalau untuk titik lokasi bangunan dikasih tau oleh pak PJ bahkan saya di suruh mengawal di lokasi bangunan saat datangnya bahan matrial, akan tetapi tugas dan fungsi kami selaku TPK, yakni pengadaan barang dan jasa itu semua di kuasai oleh pak PJ Desa Angsana
“Maka dari itu kami meminta kepada PJ Kepala Desa Angsana agar melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya. Jangan sampai tugas dan fungsi kami selaku TPK di ambil alih oleh PJ Kepala Desa Angsana,” tegasnya
Hal senada pun juga dikeluhkan TPK lainnya, Eeng bahwa menurut dirinya juga tidak dilibatkan dalam Pelaksanaan Pembangunan yang bersumber dari Dana Desa mulai dari Tahap 1 dan Tahap 2 tahun 2024
“Mulai dari Palaksanaan Pekerjaan bahkan pengadaan barang dan jasa semua dikuasai oleh pak PJ Kepala Desa Angsana,” ujarnya
Eeng menambahkan, silahkan terkait pembelanjaan barang dan jasa itu sama pak PJ, akan tetapi bagaimana komitmen kepada TPK yang sudah dijanjikan sama pak PJ,” tanya Eeng kepada PJ Kepala Desa Angsana
Sementara itu, Kusnadi PJ Kepala Desa Angsana saat diminta hak jawab dan klarifikasi di kediamannya mengakui bahwa benar terkait pelaksanaan dan pengadaan barang dan jasa itu PJ, karena ketika di Monev kalau ditemukan kekurangan yang disalahkan pasti PJ bukan TPK
“Jujur pembelajaran Tahap awal, berhubung saya belum begitu mengerti soal pelaksanaan pembangunan dan bukannya tidak mau ngasih bonus sama TPK, karena terkendala bengkak RAB nya,” katanya
Dikatakannya, bareng bareng saja untuk palaksanaan pembangunannya, yang kerjanya di kawal karena pekerjaannya pun belum selesai
“Adapun terkait pembelanjaan barang dan jasa silahkan tanyakan saja ke mantan Kepala Desa Angsana,” tutupnya
@ di