Pontianak – Penyekatan hari kedua pemberlakuan pembatasan masyarakat (PPKM) darurat dilakukan di Bundaran Ahmad Yani II depan Transmart Kubu Raya, Selasa (13/07/2021).
Menurut Kasat Lantas Polresta Pontianak Kota, Kompol Rio Sigal Hasibuan, pelaksanaan kali ini berbeda dari sebelumnya. Bagi warga masuk Kota Pontianak diperketat harus menunjukan identitas KTP dan surat rapit antigen negatif
Lebih lanjut Kasat Lantas Polresta Pontianak Kota menjelaskan, kegiatan PPKM darurat dihari kedua dilakukan tim gabungan TNI-Polri, Dishub dan Pemerintah Kota Pontianak yang dilakukan dibundaran Ahmad Yani II depan Transmart Kubu Raya,
“Penyekatan ini lebih diperketat guna memilah dan mengurangi aktivitas kegiatan masyarakat yang menuju ke zona merah. Namun bagi sektor esensial dan kritikal tetap diperbolehkan melintasi Kota Pontianak,” jelasnya.
Dikatakannya lagi, sesuai Surat Edaran Nomor 800/24/SETDA/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Kondisi Darurat di Kota Pontianak dalam penanganan COVID-19.
“Masyarakat di luar Kota Pontianak harus menunjukan identitas KTP dan surat rapit antigen bagi pengguna transportasi darat, sedangkan transportasi laut memakai Swab PCR,” ungkapnya.
Selain itu akibat pemeriksaan identitas KTP dan rapit antigen terjadi kemacetan di jalan Ahmad Yani II Bundaran Kubu Raya,
“kegiatan ini diberlakukan 24 jam selama sampai PPKM darurat,” Tegasnya.
Dirinya juga menjelaskan, alasan penempatan penyekatan di Kubu Raya tepatnya dibundaran Ahmad Yani II menilai karena memiliki jalur masuk ke Kota Pontianak sangat besar untuk memilah masyarakat dari luar kota Pontianak. (Dance)