Perkara P21, Dittahti Polda Banten Menyerahkan Barang Bukti Yang Dititipkan Oleh Penyidik
Serang – Dittahti Polda Banten telah menyerahkan barang bukti yang dititipkan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten di Gudang Barang Bukti pada Selasa (08/03).
Dirtahti Polda Banten AKBP Agus Rasyid mengatakan bahwa benar penyidik Ditreskrimsus telah mengambil barang bukti yang telah dititipkan.
“Ya benar penyidik Ditreskrimsus telah mengambil barang bukti dalam perkara diduga terkait tindak pidana memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang pernah dititipkan,” ucap Agus Rasyid.
Agus Rasyid mengatakan bahwa penitipan tersebut sudah sesuai dengan tugas pokok dari Dittahti Polda Banten.
“Selain melakukan penjagaan dan pengelolaan rumah tahanan Dittahti juga memiliki fungsi untuk menyimpan dan menjaga barang bukti yang telah disita oleh penyidik dimana barang bukti tersebut nantinya akan diambil kembali oleh penyidik jika perkaranya sudah selesai atau dilimpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum,” ujar Agus Rasyid.
Dirtahti menjelaskan barang bukti yang telah dikembalikan kepada Penyidik. “Adapun barang bukti yang telah di serahkan yaitu Air mineral kemasan gelas plastik ukuran 220 ml sebanyak 145 dus, air mineral kemasan gelas plastik ukuran
200 ml sebanyak 90 dus, satu unit mesin Compressor, delapan ikat kerdus, dua dus cup.tiga plastik garam, satu rol lakban, satu karung karbon, satu bal sedotan plastik, satu rol LID dan satu dus LID,” ujar Agus Rasyud.
Agus Rasyid mengatakan bahwa nantinya barang bukti tersebut akan dibawa penyidik untuk dilimpahkan.
“Penyidik akan melimpahkan barang bukti tersebut kepada jaksa penuntut umu dikarenakan kasus yang ditangani telah P21 dan penyerahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutup Agus Rasyid. (Alfian/Bidhumas)