Peredaran Jenis obat obatan Golongan G, Kembali Marak Beredar di Wilayah Cikeusik
Pandeglang, Peredaran Jenis Obat Golongan G, seperti Eximer dan Tramadol kembali marak beredar di wilayah Kecamatan Cikeusik, tepatnya di samping Kantor Desa Umbulan Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, senin (28/11/2022)
Praktek jual beli jenis golongan (G), Eximer dan Tramadol Jelas menyalahi koridor perizinan edar dagang dan dalam perdagangannya berkedok warung kecil kecilan.
Jika ini sampai terjadi pembiaran jelas akan merusak generasi muda penerus bangsa, bahkan bisa menimbulkan tindakan kriminal dan memabukan.
Perlu diketahui, bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis obat golongan (G) tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 196 undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan pasal 197 undang undang kesehatan no 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
Salah satu warga setempat yang namanya enggan di sebutkan, kepada media mengatakan, betul pak, di warung tersebut menjual obat obatan berjenis Eximer atau tramadol, dengan berkedok warung kecil kecilan.
” Kami sebagai warga setempat resah dengan adanya penjual obat obatan seperti itu, karena obat berjenis Eximer dan Tramadol jelas akan merusak pemuda pemuda generasi penerus bangsa,” ungkapnya
Lebih lanjut ia mengatakan, kami sebagai orang tua, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), untuk di berantas dan di tindak tegas, warung yang menjual obat berjenis Eximer dan Tramadol tersebut.
Saat dikonfirmasi media, penjual obat berjenis Eximer dan Tramadol yang berkedok warung kecil kecilan, berinisial T, membenarkan bahwa benar menjual obat berjenis Eximer dan Tramadol.
” Ia betul, di sini menjual obat obatan berjenis Eximer dan Tramadol, nanti saya koordinasi sama bos nya dulu pak,” ucapnya
@ ndi