Penutupan Alun-alun Rangkasbitung, Sat Lantas Polres Lebak Polda Banten lakukan Rekayasa Lalulintas

 

Lebak, Globalmediatama.com – Dengan adanya penutupan alun-alun Rangkasbitung karena diterapkan kembali PPKM Level-3, di wilayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Sat Lantas Polres Lebak Polda Banten lakukan Rekayasa Lalulintas menuju alun-alun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Minggu (10/10/2021).

Berdasarkan inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, dilakukan melalui Pengetatatan dan Pengendalian masyarakat, di daerah Hukum Polres Lebak Polda Banten.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K. melalui Kasihumas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi mengatakan,
“Dengan diberlakukan kembali PPKM Level -3 bagi wilayah Kabupaten Lebak, dan di lakukannya penutupan Area Publik seperti alun-alun Rangkasbitung, Sat Lantas Polres Lebak Polda Banten lakukan Rekayasa Lalulintas menuju alun-alun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.” Ujar Jajang.

“Adapun jalan atau akses menuju alun-alun yang ditutup yaitu jalan ke Alun-alun Rangkasbitung (jl. Abdi negara di tutup), jl. Multatuli (Simpang Yaspati ditutup, Simpang Aweh (di tutup ke arah alun-alun), Simpang BSI dan simpang Bazda ditutup (jalan menuju alun-alun), Simpang Yaspati menuju alun-alun ditutup,” ungkap Jajang.

“Ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kerumunan, mengingat sekarang hari libur alun-alun menjadi pusat untuk berolahraga pagi, sehingga akan menimbulkan kerumunan yang mana rawan covid-19,” tuturnya

“Selain itu Personil Sat Lantas Polres Lebak Polda Banten, juga memberikan himbauan protokol kesehatsn (PROKES), dan membagikan masker kepada warga masyarakat, guna mencegah terhindar dari penyebaran wabah covid-19,” tutup Jajang.

(ALFIAN)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *