Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa” di Desa Pasirkadu – Sukaresmi Di Pertanyakan,,,,!?
PANDEGLANG, Globalmediatama.com- Sejumlah Elemen diantaranya, Warga Desa, Kumpulan Jurnalis, Aktivis dan Lembaga Swadaya Masyarakat mempertanyakan Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa di Desa Pasirkadu Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, Kamis (12/10/2023).
Dalam Permendagri No. 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati jika berdasar pada peraturan sesuai Pasal 49 ayat (3) UU Desa, dimana dalam memilih perangkat desa, Kepala Desa juga perlu mempertimbangkan sejumlah persyaratan untuk bisa mencomot warga desa guna jadi pembantunya.
Namun demikian aturan sepertinya tidak dijadikan pedoman bagi Kepala Desa Pasirkadu Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, Hal itu diketahui dari laporan sejumlah warga Desa dimana pengangkatan perangkat desa di Pasirkadu tidak melalui proses seremoni, dan justru terindikasi adanya nepotisme dalam pengisian jabatan tersebut.
Dari hasil penelusuran wartawan pengangkatan perangkat desa di Desa Pasirkadu terdapat sejumlah kejanggalan salah satunya jabatan tersebut diisi oleh keluarga Kepala Desa.
“Pengangkatan perangkat desa dua orang tidak menempuh persyaratan seperti tidak diadakannya seremoni dan di tunjuk langsung oleh Kepala Desa,” terang Warga Desa Pasirkadu yang enggan disebutkan namanya dimedia.
Lebih lanjut dijelaskan warga desa saat dikonfirmasi bahwa tidak adanya panitia seleksi (pansel) namun pengangkatan perangkat desa setelah adanya sejumlah perangkat yang diberhentikan tetap dilakukan.
“Kami tau ada pengangkatan perangkat desa setelah sejumlah perangkat berhenti atau diberhentikan, namun tidak adanya pembentukan pansel,” beber Warga kepada wartawan.
Terpisah, Aktivis Amuk melalui ketuanya menyatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat somasi, namun hingga saat ini belum ada tanggapan baik dari pihak desa maupun kecamatan.
“Kami sudah layangkan surat somasi bahkan ke kecamatan, akan tetapi sampai detik ini belum ada tanggapan apapun,” jelas Singkat ketua Amuk Aning Hidayat.
Sementara itu, Kepala Desa Pasirkadu Junaidi bungkam saat dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp, Namun hingga berita ini dipublikasikan awak media masih terus mengkonfirmasi untuk mendapatkan hak jawabnya.
(*/De)