Pencuri HP Dalam Box ATM Dibekuk Polisi !!!

 

GM – Bangka Tengah, Tim tupai Polres Bangka Tengah bekuk Pencuri Handphone (HP) Samsung Galaxy Note 9 bernama Hendra (38),saat yang bersangkutan sedang makan di salah satu warung Pecel lele di Koba.

Kasat Reskrim AKP Rais muin seizin Kapolres Bateng, AKBP Slamet ady purnomo menyampaikan kejadian aksi Pencurian HP tersebut berawal pada Minggu (9/5/2021) sekitar pukul 10.20 wib, korban seorang wanita bernama Marsal (29) yang berdomisili di Kelurahan Berok Kecamatan Koba Bangka Tengah sedang menarik uang di salah satu ATM BRI Jln Kenanga Koba.

“Dalam ruang ATM BRI itu, korban Marsal ini meletakan HP Samsung Galacy Note 9 nya di atas mesin box ATM BRI,” kata Rais, Rabu (2/6).

Selesai menarik uang, Marsal langsung pulang ke rumah kontrakannya di Kelurahan Berok. Saat itu juga Ia baru menyadari bahwa HP miliknya tertinggal di atas mesin box ATM BRI tempat dia menarik uang.

“Marsal kemudian kembali lagi ke ATM BRI itu, dan dilihat HP miliknya tersebut sudah tidak terlihat lagi diatas mesin BOX ATM. Lantas iapun bertanya kepada satpam,petugas keamanan BRI Koba. Namun satpam petugas BRI tersebut menyarankan agar kembali lagi esok hari untuk melihat rekaman CCTV, mengingat pembukaan rekaman CCTV ada petugas khusus yang menanganinya,” ujar Rais.

Pada keesokan harinya dalam rekaman cctv Marsal melihat ada pria menggunakan kaos hitam merupakan Hendra (38) yang juga warga Kelurahan Berok. Marsal yang mengetahui HP miliknya dicuri itupun langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Koba.

“Hendra berhasil diketahui keberadaannya setelah Tim Tupai Polres Bateng melakukan penyelidikan,diketahui saat Hendra sedang makan di salah satu warung Pecel lele diKoba pada Rabu (2/6) sekitar pukul 00.30 wib. Saat diintrogasi Hendrapun mengakuinya, kemudian tim tupai Polres Bateng membawanya ke Mapolres Bateng saat itu juga,” terang Rais.

Kerugian materil yg ditimbulkan hingga Rp.8 juta dan terbukti melanggar hukum, Rais menyebut Hendra akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman kurungan penjara diatas 5 tahun.

“Hendra sipelaku pencurian HP, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,dan sangat jelas hukum,” pungkas Rais.(hdr)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *