Pencairan Program Sembako BLT BBM Melalui PT Pos Rentan Penyimpangan Masa Aksi Geruduk Kantor Dinsos Pandeglang

 

PANDEGLANG, – Globalmediatama.com, Masa Aksi Gabungan Sejumlah Aktivis dari Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (J.P.M.I), Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI), Aliansi Mahasiswa dan Pemuda, Peleton Pemuda menggeruduk Kantor Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, Selasa (20/12/2022).

Kedatangan sejumlah massa aksi tersebut lantaran Penyaluran Program Sembako, PKH dan BLT BBM Tahun 2022 periode Oktober, November, Desember dan BLT BBM Tahap 2 November, Desember Penyalur PT Pos Indonesia (Persero) Rentan Penyimpangan.

Hal tersebut terbukti dari banyaknya potongan dana bantuan sosial hingga penggelapan QR Code (barcode).

Dalam Aksinya Entis Sumantri Korlap aksi I menyampaikan bahwa banyaknya KPM Sembako BBM dan PKH haknya disodomi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Alur penyalur yakni PT Pos carut-marut alias sembraut sehingga rentannya penyimpangan banyak oknum yang memanfaatkan situasi kondisi baik dengan cara memotong dana bantuan juga menggelapkan Barcode,” terang Entis Sumantri dari Ketua Aktivis DPW JPMI Pandeglang.

Entis juga menambahkan bahwa sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Sembako, Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM dan Program Keluarga Harapan (PKH) banyak yang dicairkan diluar jadwal yang ditentukan.

“Kami menggelar aksi unjuk rasa karena kita ketahui dari hasil investigasi dan penelusuran kantor pos sebagai penyalur diduga bermain mata dengan oknum penyelenggara, salah satu contoh banyaknya KPM yang diboyong langsung ke kantor pos padahal jadwal ditentukan jauh hari disetiap titik desa juga kecamatan,” paparnya Entis dalam orasinya.

Ia menjelaskan penyaluran Program Sembako dan BLT BBM Tahun 2022 ada yang tidak disalurkan bukti bahwa PT Pos tidak siap menjadi penyalur.

“Dugaan sementara Modus operandi yang dilakukan oknum pelaku untuk menjalankan tindak pidana penggelapan dana bantuan Program Sembako dan BLT BBM Tahun 2022 adalah dengan tidak membagikan QR Code Kepada penerima sebagai alat tukar untuk mendapatkan dana bantuan dari Kantor Pos Indonesia sebagai Penyalur hal tersebut terjadi karena ketidak siapan penyalur dalam pencairan dana program,” tukasnya.

Selain itu, barcode sebagai alat tukar yang diberikan kantor pos kepada KPM tidak dilakukan secara langsung kepada penerima.

” QR Code alat penukar dana bantuan sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak dibagikan sebelum pencairan, dan setelah ketahuan dari hasil investigasi baru diberikan kepada penerima dan itupun sudah terlewat satu minggu setelah pencairan, kejadian tersebut terjadi karena Barcode tidak diberikan secara langsung kepada penerima oleh penyalur,” imbuhnya.

Lebih lanjut dijelaskannya banyaknya intervensi dan intimidasi terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang haknya disodomi oleh sejumlah oknum.

“Keluarga Penerima Manfaat yang haknya disodomi oleh oknum diintervensi setelah diketahui oleh kontrol Sosial dari hasil wawancara dilapangan,” pungkas Entis Sumantri yang biasa disapa Tayo.

Sementara itu, Aris Doris Korlap Aksi dari Peleton Pemuda menduga pencairan dana bantuan sistem Barcode oleh penyalur PT Pos sengaja dilakukan. Itu bisa terjadi karena banyaknya pemangku kebijakan yang punya kepentingan.

“Realitanya Keluarga Penerima Manfaat KPM dengan mekanisme pencairan PT Pos sebagai penyalur banyaknya hak KPM yang haknya dipotong juga ada yang digelapkan, kendati demikian hal itu tetap dilakukan,” ucap Doris ketua Peleton Pemuda yang tergabung dalam Masa Aksi.

Ia meminta Aparat Penegak Hukum melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang yang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

“Banyaknya tindakan oknum terhadap Keluarga Penerima Manfaat selaku penerima Hak yang melakukan pemotongan sungguh keterlaluan dan itu bentuk gagalnya Kadinsos Pandeglang dalam menjalankan tugas maka kami minta ia diperiksa untuk dimintai keterangan,” katanya.

Masih dikatakannya bahwa penegak hukum harus mengadili dan menjerat Pidana Bagi Manipulator Data Bansos .

“Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (“UU 13/2011”) telah menegaskan bahwa setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh Menteri, yang terjadi dilapangan banyak penyimpangan maka hal itu perlu dipertanggungjawabkan dan siapa yang salah penegak hukum harus melakukan penyelidikan,” ucap korlap aksi dari Peleton Pemuda tersebut.

(*/Red)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *