Sumsel – Globalmediatama.com, Hasil giat ungkap kasus Tim Beruang Sat Reskrim Polres Muratara terhadap tindak pidana bidang pertambangan mineral dan batubara.
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU RI No 04 tahun 2009 tentang pertambangan Pertambangan Mineral dan Batubara”.
Lima pelaku yang berhasil diamankan antara lain. A dari Desa Jangkat Kec. Ulu Rawas Kab.Muratara, O dari Desa Tana Galo Kec.Solok Selatan Kab.Solok Induk. A dari Desa Penyambungan Kec.Penyambungan Kab.Mandailing Natal A H Ps.Surulangun Rawas Kec.Rawas Ulu Kab.Muratara, J dari Kab. Siborong Borong
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Eko Sumaryanto S IK membenarkan bahwa pada hari Selasa, tanggal 07 Desember 2021 sekira pukul 02.00 Wib telah tertangkap tangan terhadap pelaku penambangan emas illegal.
Atas nama, Abdul Halim, dkk oleh Team Beruang Polres Musi Rawas Utara yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Utara AKP TONI SAPUTRA, SH, S.IK , Hasil interograsi awal terhadap pelaku bahwa pelaku sudah melakukan aktifitas penambangan tersebut sudah 2 (dua) minggu yang berlokasi di Desa Jangkat Kec. Ulu Rawas Kab. Musi Rawas Utara dengan Sistem bagi hasil dengan rincian 15% (pemilik tanah) 70% (bos) 5% (operator) dan 10% (anggota penambang) .
Saat penagkapan dilokasi Tersangka berjumlah 5 (lima) orang.
Dalam kegiatan pertambangan emas illegal tersebut dilakukan secara bersama-sama dan saling berbagi peran, A H sebagai Bos dan pemilik alat berat dan A berperan operator mesin dompeng dan penyaring sekaligus mendulang emas bersama O , J dan A operator alat berat jenis excavator, Sedangkan pemilik tanah masih dalam pengejaran Tim Beruang Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara.Para pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Muratara guna proses penyidikan lebih lanjut.
(TKP) Aliran sungai Rebah Desa Jangkat Kec. Ulu Rawas Kab. Musi Rawas Utara Prop. Sumsel. Barang bukti yang berhasil di amankan yaitu, 1. Kerikil berwarna kuning yang diduga emas seberat 0,13 gram. 2. 1 (satu) unit alat berat jenis EXCAVATOR merk CAT 320D warna kuning. 3. 1 ( satu) unit mesin dompeng. 4. 1 (satu) box /alat penyaring emas. 5. 1 (satu) buah timbangan digital. 6. 2 (dua) buah alat dulang.
Haryono