GM – Way Kanan-Lampung.
globalinvestigasinews.com
Pemerintah Kabupaten Way Kanan menerima salinan Putusan Perkara Perdata Banding Nomor: 40/Pdt/2021/PT.Tjk dalam perkara antara Mulyana Rolib, SH., Dkk sebagai Pembanding melawan Pemerintah Kabupaten Way Kanan sebagai Terbanding, dengan amar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu tanggal 23 Februari 2021 Nomor 9/Pdt.G/2020/PN.Bbu. Kamis (20/05/2021).
Dihubungi,Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP menyatakan rasa syukur atas putusan perkara perdata banding tersebut.
“Syukur alhamdulillah, berdasarkan Salinan putusan yang kami terima pada hari ini, Pemerintah Kabupaten Way Kanan memenangkan perkara perdata pada tingkat banding, yang sebelumnya atas perkara yang sama di Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri Blambangan Umpu) juga kita menangkan”, Ujar Sekda Saipul.
Sekdakab Saipul menambahkan, hasil ini tidak terlepas dari upaya para Tim Advokasi Pemda Way Kanan yang terdiri dari Jaksa Pengacara Negera pada Kejaksaan Negeri Way Kanan, Advokat dan Bagian Hukum Setdakab. Way Kanan.
Terpisah, Kabag. Hukum Setdakab. Way Kanan, Aris Supriyanto, SH.,MH menyatakan bahwa putusan perkara perdata Banding Nomor: 40/Pdt/2021/PT.Tjk telah inkracht (putusan yang berkekuatan hukum tetap) karena sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “pihak yang kalah diberikan kesempatan melakukan upaya kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan diberitahukan kepada pemohon. Namun sejak putusan perkara banding diucapkan dalam sidang terbuka pada tanggal 21 April 2021 sampai dengan hari ini (lebih dari 14 hari), Mulyana Rolib, SH., Dkk tidak mengajukan permohonan kasasi.” Terang Aris
Lebih lanjut ia menambahkan, berdasarkan putusan yang telah inkracht tersebut, Pemda Way Kanan tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) dan tidak membayar ganti kerugian sebagaimana dalam gugatan.
Sebelumnya Pemda Way Kanan digugat oleh Mulyana Rolib, SH, Dkk melalui Kuasa hukumnya Yunico Sahrir, SH (kantor hukum Raka Gani Pisani & Partner) di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu dengan perkara Nomor 9/Pdt.G/2020/PN.Bbu.
Dalam gugatannya, Pemerintah Kabupaten Way Kanan dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum karena memasang plang Pemda Way Kanan di atas tanah yang menurut penggugat adalah hak miliknya. Atas perbuatan pemda Way Kanan tersebut, penggugat menuntut ganti rugi sebesar 825 juta rupiah.
Perkara tersebut telah diputus oleh majelis hakim PN Blambangan Umpu pada tanggal 23 Februari 2021 Nomor: 9/Pdt.G/2020/PN.Bbu dengan amar putusan bahwa pada pokok perkara gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
(bgnhkm/***/(Rahmanglobalinvestigasi)