Pembangunan RKB SD N Sumurbatu 1 Terkesan Abaikan K3
PANDEGLANG,- Pekerjaan proyek pembangunan ruang kelas baru SD Negeri Sumurbatu 1 Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang patut diduga abaikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1) huruf a yang berbunyi “Setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Tentu hal ini menjadi tanda tanya, Penerapan yang tidak maksimal atau memang tidak ada ketegasan dari pihak terkait dalam mengawasi terhadap penyedia jasa tanpa memikirkan keselamatan pekerja, Jumat (08/09/2023)
Dikatakan salah satu sumber di lokasi terlihat Pembangunan gedung SDN Sumurbatu 1 yang sedang berlangsung.
“Yang dikerjakan oleh CV. Cahaya Pandeglang Abadi Dengan nilai anggaran sebesar Rp 199.445.000 bersumber Dana APBD tahun 2023
Parahnya lagi kata sumber, para pekerja diduga tidak melengkapi Alat pelindung diri (APD) untuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
”Para pekerja tidak menggunakan APD ( Alat Pelindung Diri) seperti Helm, Rompi dan Sepatu Safety, terlihat beberapa orang pekerja yang sedang menaiki bangunan tersebut tanpa menggunakan tali pengaman dan juga tampak tidak memakai helm proyek,” sambungnya
Selain itu, seperti dibiarkan begitu saja oleh pihak pengawas.
Hal tersebut dibenarkan oleh salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa kami tidak diberi helm sepatu boot rompi dan sarung tangan oleh pak Rohman pelaksana disini, kami kerja disini borongan sebesar Rp 18 juta sampai selesai, dan pak Rohman sama Konsultan Pengawas jarang dilokasi pak pungkasnya
Sementara itu Rohman selaku pihak CV. Cahaya Pandeglang Abadi dan Konsultan Pengawas belum terkonfirmasi sampai ditayangnya Pemberitaan.
@ di