Peleton Pemuda Kawal Dugaan Mark Up BPNT Cikeusik, Lanjut Ke Komisi 4 DPRD Pandeglang

Peleton Pemuda Kawal Dugaan Mark Up BPNT Cikeusik, Lanjut Ke Komisi 4 DPRD Pandeglang

Pandeglang, Dugaan Mark Up Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di beberapa agen Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, kini berlanjut ke meja komisi 4 DPRD Kabupaten Pandeglang Komisi 4 .

Aksi yang dikawal oleh beberapa anggota Aktivis Peleton Pemuda pada Rabu (07/09/2022) yang menganggap kasus ini perlu di audiensikan dengan tujuan klarifikasi oleh beberapa agen BPNT, penyalur bantuan ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar tidak menjadi bola liar di masyarakat .

Dalam kasusnya, diduga terpampang beberapa daftar harga sembako BPNT yang dinilai banyak selisih selisih yang tidak jelas sampai dengan niminal 10 ribu per KPM .

Beberapa agen yang menguasakan dugaan kasus ini ke H Duriat mengungkapkan bahwa, untuk daftar harga sembako yang terpampang di daftar harga tersebut itu tidak lain adalah murni kesalahan dalam pengetikan oleh si operator .

” Untuk daftar harga yang terpampang tersebut yang katanya diduga Mark Up itu adalah murni kesalahan dalam pengetikan oleh si operator tersebut, dan orang tersebut siap mempertanggung jawabkan, seharusnya tidak perlulah sampai dibawa ke DPRD” . Ujarnya .

Mendengar hal tersebut, Fahri Salah satu Anggota Peleton Pemuda mengungkapkan ke Portal Desa bahwa pihaknya sangat menyayangkan pernyataan yang mengutarakan bahwa hal tersebut adalah sepele .

Kami dari Peleton Pemuda sangat menyayangkan pernyataan dari pihak penerima kuasa bahwa kesalahan pengetikan itu permasalahan sepele dan tidak perlu di bawa ke ranah DPRD. Padahal kesalahan pengetikan itu mencedrai Pedoman Umum (Pedum) 6T (tertib administrasi) padahal sudah memakai jasa pengetikan,” Ujar Fahri Korlap Audiensi Pleton Pemuda .

” Agar kedepannya setiap agen bisa lebih tertib administrasi dan lebih baik, dirinya berharap agar oknum oknum tersebut dapat ditindak tegas,” jelasnya

Fahri menambahkan, tindak tegas sebagai mana mestinya karena itu mutlak melanggar pedum 6 T (tertib administrasi) apalagi memakai jasa pengetikan.

(@/Tim)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *