Pelantikan Serta Pengucapan Sumpah/Janji Datok Penghulu Terpilih Di Kabupaten Aceh Tamiang .
Aceh – Aceh Tamiang – Global Investigasi news co.id – sesuai dengan pasal 37 ayat (1)(2)(3) Qanun Aceh No. 04 Tahun 2009 tentang Tata cara pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh maka Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melaksanakan Pelantikan serta pengucapan sumpah/ janji 73 Datok Penghulu (kepala Desa) yang terpilih di Kabupaten Aceh Tamiang periode 2021-2027 berlangsung di Tribun Kantor Bupati Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Senin, (24/05/2021).
Adapun Datok Penghulu (Kepala Desa) yang di dilantik merupakan hasil dari pemilihan yang sebelumnya telah dilaksanakan pada beberapa waktu lalu di desanya masing-masing yang berada di wilayah kabupaten Aceh Tamiang serta melaksanakan Amanat Qanun No 04 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh .
Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH. Mkn serta di hadiri oleh Kepala Dinas DPMK-PP-KB Aceh Tamiang, para Camat dan para Datok Penghulu (Kepala Desa) yang akan dilantik serta para undangan lainnya.
Usai dilaksanakannya proses pelantikan, Kadis DPMK-PP-KB Aceh Tamiang, Mix Donal, SH menyampaikan, ucapan terima kasihnya kepada semua pihak yang terlibat dalam pelantikan Datok Penghulu (Kepala Desa) hari ini sehingga dapat terlaksana dengan baik dan lancar.
Hari ini sebanyak 73 Datok Penghulu (Kepala Desa) telah dilantik oleh Bupati Aceh Tamiang, menjadi aparat pemerintah yang berhadapan langsung dengan masyarakat, Datok Penghulu (Kepala desa) diharapkan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal.
Lanjut kata Mix Donal, demi terciptanya Pelayanan publik, maka harus di landasi Dedikasi Loyalitas dan disiplin yang tinggi, aspek aspek tersebut sangat penting untuk di terapkan, mengingat saat ini masyarakat sangat kritis terhadap kinerja Lembaga Pemerintah, tuturnya.
Datok Penghulu (Kepala Desa) harus segera membuat program kampung yang sesuai visi dan misi secara prioritas guna untuk pembangunan kampung yang berkelanjutan.
Sebagai pemimpin masyarakat dan aparatur pemerintah Kampung, Datok Penghulu di tuntut untuk bersikap adil tanpa memandang dari segi apapun, pergunakan dana desa sesuai petunjuk teknis dan hindari segala bentuk perbuatan yang dapat merugikan, himbau Kadis DPMK-PP-KB Aceh Tamiang, Mix Donal, SH.(E/RE).