Pelaku Curanmor berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Lebak setelah beraksi di daerah Sajira
LEBAK-BANTEN, GLOBALMEDIATAMA.COM – Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di Wilayah Kabupaten Lebak.
Tersangka AS (37) warga Cipanas berhasil dibekuk oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten, setelah beraksi melakukan tindak pidana pencurian di daerah Kp. Babakan RT. 001 RW. 001 Desa Sajira Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak Provinsi Banten. pada (21/6/2022) pukul 21.30 Wib dan Barang bukti satu (1) Unit sepeda motor R2 Merk Honda Beat Warna biru putih Tahun 2019 No. Pol : A-6598-EF berhasil diamankan petugas.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono,SH,SIK,M.H. membenarkan pengungkapan tersebut,
“Ya jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di daerah Kp. Babakan RT. 001 RW. 001 Desa Sajira Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak Provinsi Banten. pada (21/6/2022) pukul 21.30 Wib,” Ujar Indik, Rabu (20/7/2022).
“Satu Pelaku AS (37) berhasil ditangkap berikut barang bukti satu (1) Unit sepeda motor R2 Merk Honda Beat Warna biru putih Tahun 2019 No. Pol : A-6598-EF,” ungkapnya.
Indik menjelaskan, “Setelah adanya laporan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lebak, terus bekerja mencari informasi, melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan Alhamdulillah pelaku berhasil ditangkap,”
“Setelah dilakukan penangkapan pelaku berontak dan melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku,” tambahnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama Tujuh tahun,” tegas Indik.
“Kami menghimbau kepada Masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, dan ketertiban di lingkungan kita, kita harus selalu waspada akan adanya tindak kejahatan,” imbau Kasat Reskrim.
(Alfian/Humas)