Pelaksanaan Pembangunan Paving Block di Desa Umbulan Diduga Pekerja Tak Dilengkapi APD Dan Terkesan Asal Jadi

Pelaksanaan Pembangunan Paving Block di Desa Umbulan Diduga Pekerja Tak Dilengkapi APD Dan Terkesan Asal Jadi

Pandeglang,- Globalmediatama.com,- Proyek Pelaksanaan Pembangunan Paving block yang berlokasi di Desa Umbulan Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang, Diduga mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan Melenceng dari administrasi Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta diduga Pelaksanaan Pembangunan terkesan asal jadi.

Pantauan wartawan di lokasi Pekerjaan beberapa hari lalu, nampak para pekerja dilapangan ditemukan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) padahal ini menjadi keharusan sebagaimana yang tercantum dalam Papan Informasi Pekerjaan dan Pelaksanaan Pekerjaan terkesan asal jadi, pasalnya pemasangan Paving Block di duga banyak yang renggang dan tidak rata serta pemasangan Custing terkesan hanya menempel di permukaan tanah. Selain itu Pelaksanaan Pembangunan Paving Block diduga tumpang tindih dengan bangunan cor beton yang sudah ada.

“Dalam Papan Informasi Pekerjaan yang terpampang sebagaimana pesan K3 itu diantaranya penggunaan APD yang sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan bekerja termasuk dalam menjaga kebersihan lingkungan tempat bekerja.

Perlu di ketahui, Pembangunan Peningkatan Kualitas PSU Permukiman (Jalan Lingkungan) dengan no kontrak: 600/SPK. 2069.PDPP/BRMH/PERKIM/2022, dengan nilai kontrak Rp 189.240.000.00,- Bersumber Dana APBD Provinsi Banten yang dikerjakan CV Sagero Tehnik.

Menurut salah satu pekerja, Saat di wawancarai wartawan mengatakan, kami tidak di kasih Helmet dan rompi juga sepatu boot oleh pelaksana, sementara pelaksana dan konsultan juga jarang ada dilokasi.

” Kalau untuk Harian Ongkos Kerja (HOK) sistemnya borongan, dengan harga permeter Rp 25.000, namun upah tersebut kami hanya menerima uang sebesar Rp 15000, untuk sisanya Rp 10.000 di ambil oleh pak Karsim selaku mandor,” ungkapnya

Sementara Karsim selaku TPK desa Umbulan sekaligus mandor, saat di konfirmasi media melalui sambungan whatsApp, kamis (22/12/2022) mengatakan, untuk Pelaksanaan Pekerjaan baru mulai 1 minggu, kalau untuk Harian Ongkos Pekerja itu sistemnya harian.

” Namun saat di pertanyakan berapa upah pekerja perharinya dan betul apa tidak Ongkos Pekerja di Potong Rp 10000 untuk pembelian alat kerja, Karsim enggan menjawab. Lalu di alihkan kepada Kades Umbulan.

“Kalau soal itu silahkan tanya ke Pak Kades Saja,” ucapnya

Sementara itu, Pihak Pelaksana dan Konsultan serta Kades Umbulan selaku Penerima Program tersebut belum terkonfirmasi, sampai tayangnya pemberitaan, akan tetapi media akan terus menggali informasi untuk meminta hak jawab dari Pihak Pelaksana.

@ ndi




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *