Pelaksanaan Pembangunan JUT di Desa Ciseureuheun- Cigeulis, Disoal Sejumlah Aktivis
PANDEGLANG, – Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022 di Kampung Muncang Desa Ciseureuheun Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten dipertanyakan sejumlah Kontrol Sosial Aktivis, Wartawan yang tergabung dalam Pemerhati Pembangunan Pandeglang (PPP).
Hal tersebut menguatnya dugaan bahwa pembangunan dalam proses pelaksanaan dari awal tanpa disertakan papan informasi sebagai transparansi kepada publik, Padahal diketahui salah satunya melalui Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 disebutkan bahwa Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen).
Kendati demikian menjadi prioritas yang sudah jelas aturannya pembangunan tidak dilaksanakan dengan menerapkan prinsip-prinsip transparasi, partisipatif, akuntabilitas sehingga kurang dapat dipertanggungjawabkan.
Dari hasil investigasi dan wawancara langsung dengan masyarakat sekitar yang namanya ingin disamarkan sebut saja, Jaman mengatakan bahwa proses pekerjaan dari mulai menggelar material batu tidak terpasang papan informasi.
“Batu sudah pasang waktu itu, tapi papan informasi yang berisikan volume dan anggaran tidak ada,” terangnya.
Sementara itu, Aktivis Peleton Pemuda Aris Doris menyesalkan ketidak transparanan pemerintah Desa Ciseureuheun dalam pelaksanaan kegiatan khususnya pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT).
“Kami dengan sejumlah Aktivis juga wartawan rencanakan akan ukur ulang volume bersama konsultan dan buat Rencana Anggaran Biaya (RAB) tandingannya,” ucap Doris.
Doris menilai anggaran proyek dengan fisik tidak sebanding sehingga menguatnya MarkUp pada RAB.
“Dari awal janggal proses pekerjaannya, wajar masyarakat curiga dengan tidak dipasangnya dari awal papan proyek karena indikasinya antara anggaran dan fisik kegiatan tak sebanding,” paparnya.
Terpisah DPW JPMI, Entis Sumantri yang juga tergabung pada PPP menegaskan bahwa Untuk para pelaku pembangunan di desa harus dapat menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan pembangunan desa secara transparasi, partisipatif, akuntabilitas.
“Pembangunan desa tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa). UU tersebut menjabarkan definisi, tahapan, dan tujuannya. Terlaksananya pembangunan desa dengan baik dan sesuai peraturan perundang-undangan dapat mengatasi berbagai permasalahan yang ada di desa,” beber Entis Sumantri yang biasa disapa Tayo.
Ia menjelaskan, jika dari awal tidak transparan sehingga terkesan tertutup padahal publik perlu mengetahui jumlah anggaran dan volumenya serta sejauh mana keseimbangan fisik dan anggaran.
“Jika ada ketidak seimbangan antara fisik dan anggaran perlu inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan seperti halnya Pembangunan JUT di Desa Ciseureuheun,” pungkasnya.
@ ndi