Patroli Kawal Hak Pilih Bawaslu Provinsi Banten Blusukan Ke Peloksok Desa

Pandeglang-Globalmediatama.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten melakukan uji petik atau penelitian verifikasi, terkait hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. 20/7/2024

Uji petik kali ini dilakukan hingga ke peloksok Pedesaan Desa Janaka dan Desa Sukacai Kecamatan Jiput Kabupaten Pandeglang yang tidak bisa di lalui oleh kendaraan roda empat sehingga saat melakukan uji petik anggota bawaslu provinsi banten Ajat Munajat (Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat) di dampingi Baslu Kabupaten Pandeglang Kordiv P2H Didi Rosadi dan Ketua Panwascam Jiput serta anggotanya mereka Blusukan ke kampung-kampung di kecamatan jiput menggunakan sepeda Motor, hal ini di lakukan untuk memastikan bahwa seluruh warga Pandeglang telah dicoklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih.

Pantauan Awak Media Meski jumlah Personil Bawaslu Provinsi Banten terbatas mereka kerja dengan metode yang berbeda dengan KPU. Bawaslu melakukan uji petik dengan mendatangi kepala keluarga secara acak untuk memverifikasi apakah Pantarlih telah melakukan coklit sesuai dengan prosedur.

Ajat Munajat saat di konfirmasi mengatakan “Uji petik ini merupakan salah satu strategi pengawasan kawal hak pilih untuk memastikan Pantarlih bekerja sesuai dengan prosedur,” ujarnya

“Kami ingin memastikan bahwa Pantarlih benar-benar melakukan coklit door to door dan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan,” tambahnya.

Uji petik ini adalah bagian dari upaya Bawaslu Provinsi Banten untuk mengawal hak pilih masyarakat dalam Pilkada 2024. Bawaslu akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan Pemilu, mulai dari coklit hingga pemungutan suara, imbuhnya.

Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang Kordiv P2H Didi Rosadi Menambahkan
“Dalam rangka Patroli Kawal Hak Pilih Memastikan semua masyarakat Pandeglang yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk di masukan dalam daftar pemilih dan mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat oleh KPU melalui Pantarlih. Kemudian, memastikan juga petugas Pantarlih menaati prosedur dan akurat dalam melakukan coklit sesuai dengan regulasi, tutupnya.

(*/De)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *