Partai Cinta Negeri Daftarkan Pendirian Badan Hukum di Kemenkumham Ditjen AHU

 

GM – Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Cinta Negeri dengan Melalui surat nomor : 09/DPP-PCN/V2021 yang bersifat biasa dengan lampiran 1 bundel,
mengajukan permohonan pendaftaran pendirian badan hukum partai politik yang baru dengan nama Partai Cinta Negeri (PCN) kepada Yth Bapak Menteri Hukum dan HAM Indonesia (Menkumham RI), cq Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Permohonan ini diantar langsung oleh Samsuri S.pd.I.,MA sebagai Ketua umum DPP Partai Cinta Negeri dan Sekjen DPP Lilis Purbawati beserta jajaran yang ikut yakni Waketum Bapak Dulhaji Sangaji SH, Wasekjen Bapak Ujang Januar, Bendahara Umum Ibu Maemunah S.Pd.I serta Ketua Bidang Hukum dan Ham Bapak Fachris Sangaji SH, pada hari senin 31 Mei 2021 dan pendafataran dilakukan dari bawah dimulai dari loket Kemenkumham Ditjen AHU RI di Jalan no. kav 6 RT 16 RW 7 , Kuningan , Jakarta Selatan , DKI Jakarta 12940

Setelah melakukan pendaftaran, selanjutnya petinggi Partai Cinta Negeri menerima tanda terima surat masuk dari Kementerian Hukum dan HAM Ditjen AHU, yang ditanda tangani oleh petugas loket.

Saat di konfirmasi, Samsuri Spd.I MA selaku Ketua DPP mengatakan “Saat ini kami dari jajaran pengurus Partai Cinta Negeri, mengajukan permohonan nama dan lambang Partai Cinta Negeri ke kepada Bapak Menkumham RI di jakarta, pengajuan ini dilakukan dengan tujuan mendapatkan pengesahan pendirian badan hukum Partai Politik yang baru dengan nama Partai Cinta Negeri”

Lanjutnya lagi “Melalui surat permohonan ini kami dari DPP juga meminta petunjuk dan permohonan dari kementerian Hukum dan Ham Ditjen AHU, atas pengajuan pendirian badan hukum sebagai Partai Politik yang baru di Indonesia”

Lilis Purbawati sebagai Sekjen DPP Partai Cinta Negeri menambahkan “Semoga pendaftaran ini cepat selesai dan Partai Cinta Negeri resmi terdaftar dan disahkan sebagai Partai politik yang baru di Indonesia dan dapat ikut pada Pemilihan Umum pada tahun 2024 mendatang”

Sekjen DPP juga menambahkan “Kami dari pihak DPP sangat yakin Partai Cinta Negeri akan mendapatkan pengesahan pendirian badan hukum sebagai partai politik yang baru karena sampai saat ini belum ada nama dan lambang yang sama dengan Partai Cinta Negeri” tutupnya.

Setelah pendaftaran selesai, atas petunjuk dari Kementerian Hukum dan HAM Ditjen AHU jajaran pengurus DPP melakukan konsolidasi dan mempersiapkan segala sesuatunya sebagai syarat untuk lolos dan punya badan hukum sebagai Partai poitik yang baru di Indonesia.

Samsuri, S.Pd.I, MA




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *