PANWASCAM Munjul Berkomitmen Jaga Netralitas Dalam PILKADA 2024
PANDEGLANG, Globalmediatama.com- Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Tahun 2024 saat ini dilaksanakan secara serentak, hampir di seluruh Kabupaten, Kota, dan Provinsi di Indonesia.
Dalam menjalankan tugas pengawasan tahapan Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang beserta Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten supaya berjalan sesuai aturan, maka Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (PANWASCAM) Munjul selalu menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta Perangkat Desa (PRADES) supaya dapat bekerjasama untuk membantu menjaga netralitas.
Hal itu disampaikan oleh Fedrick Herdiansyah selaku Ketua PANWASCAM Munjul kepada Media pada Hari Jum’at (6/9/2024), bahwa Pihaknya berkomitmen untuk senantiasa menjaga netralitas dalam PILKADA serentak Tahun 2024 ini, khususnya di Wilayah Kecamatan Munjul yang merupakan wilayah tugasnya.
“PANWASCAM Munjul berkomitmen penuh untuk menjaga netralitas, kami juga menghimbau kepada ASN beserta PRADES di Kecamatan Munjul untuk tetap menjaga netralitas, termasuk kepada seluruh Masyarakat supaya berperan aktif untuk turut serta membantu melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran PEMILU,” paparnya
Dikatakannya, hal itu selalu kami sampaikan dalam setiap kegiatan, termasuk dalam kegiatan sosialisasi Pengawasan Masyarakat yang kami laksanakan pada hari Jum’at kemarin Tanggal 30 September 2024, yang dihadiri oleh undangan ASN, dan perangkat desa tersebut tentunya sangat positif dan tentunya menghasilkan MOU yang di harapkan dan tentunya ASN dan perangkat desa akan bersifat netral. Selain itu juga pihak ASN dan perangkat desa sangat berterima kasih kepada Panwascam Munjul karena sudah di adakannnya sosialisasi tersebut
Kemudian Fedrick juga menambahkan, bahwa Pihaknya berharap PILKADA di Wilayah Kecamatan Munjul ini berjalan kondisif sesuai dengan asas PEMILU, yakni Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil.
“Kami berharap PILKADA di Wilayah Kecamatan Munjul ini berjalan kondisif sesuai dengan asas PEMILU, yakni Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. Atau lebih sering disingkat LUBER JURDIL, sehingga masyarakat luas lebih mudah untuk menghafalkannya.” Imbuhnya.
@ di