JAKARTA – Anggota DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta KPK melakukan tugas secara profesional dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia berharap asas praduga tak bersalah juga dikedepankan KPK dalam menyelidiki kasus ini.
“Sebagai Negara hukum, maka azas praduga tak bersalah mesti dijunjung tinggi. Penanganan perkara ini juga harus dilakukan secara profesional dan proporsional. KPK silahkan melaksanakan tugasnya melakukan proses pemeriksaan, sementara Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD ) DPR juga akan melakukan pendampingan sesuai dengan tupoksinya,” ujar Guspardi saat dihubungi, Jumat (30/04/2021).
Berdasarkan informasi dari KPK dalam temuan awalnya, Azis terseret dalam kasus dugaan korupsi ini lantaran menjembatani pertemuan antara Stepanus dengan Syahrial di rumah dinasnya, Oktober 2020. Komisi anti rasuah itu menduga Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengenal penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dari seseorang. Seseorang itu diduga adalah ajudan Azis yang juga anggota kepolisian.
Legislator asal Sumatera Barat inipun berharap, jangan ada intervensi dari pihak manapun dalam mengusut kasus yang menyeret nama Azis Syamsuddin ini.
“Persoalannya adalah masalah hukum dan tidak perlu di politisir. Sebagai lembaga dimana Pimpinan DPR bersifat kolektif koligial tidak akan berpengaruh dalam menjalankan tugas fungsi dan wewenangnya terhadap persoalan ini. Dan tetap berjalan seperti biasa, tidak terganggu dengan adanya langkah-langkah kegiatan yang dilakukan KPK tersebut.”
Kedepan, dirinya mendorong seluruh wakil rakyat tetap berhati-hati dalam melakukan tugas kedewanan. Begitu juga terhadap hal-hal yang bersifat sensitif. Jangan sampai terjebak terhadap persoalan hukum, sambung Politisi PAN itu.
“Saya percaya Pak Azis Syamsuddin ini mempunyai maksud dan tujuan yang baik. Tapi berikutnya kita tidak tahu apa keterangan yang telah disampaikan oleh Wali Kota Tanjung Pinang kepada KPK, sehingga Pak Azis terseret dalam kasus ini, tentu perlu dibuktikan”, tandas Anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sebelumya, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni penyidik KPK dari Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS), dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.
Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai.
Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.(Red)