Ops Sikat Toba 2023 Polsek Kualuh Hulu Tangkap EDO Kasus Pencurian
Labuhanbatu, Globalmediatama.com: Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbantu mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dalam rangka Ops Sikat Toba-2023 di Jalan Angkatan 66 Wonosari Lk.I Kel.Aek Kanopan Kec.Kl.Hulu Kab.Labura.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hutajulu, melalui Kasi humas IPTU Parlando menerangkan Selasa (14/11/22).Team Opsnal Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil menangkap pelaku pencurian dari lantai dua rumah milik JUNIUS GERHANTA SEMBIRING.
Pelaku bernama BEA.A Als EDO, lk, 25 Thn, penduduk Lk.I Wonosari Kel Aek Kanopan Kec Kulauh Hulu Kab Labura.
Kapolres Labuhanbatu AKBP JAMES HUTAJULU melalui Kasihumas Iptu P. Napitupulu SH mengatakan pada Rabu 04 Oktober 2023 sekira Pkl.09.00.Wib di Jl Angkatan 66 Lk Wonosari Kel Aek Konopan Kec Kualuh Hulu tepatnya di rumah milik JUNIUS GERHANTA SEMBIRING pada saat naik ke lantai dua rumahnya diketauilah telah terjadi pencurian di rumahnya karena barang-barang miliknya telah ada yang hilang dengan kerugian sebesar Rp.3.600.000. ( tiga juta enam ratus ribu rupiah )
Mendapat Laporan dari korban langsung Team Opsnal Polsek Kualuh Hulu dibawah pimpinan Kapolsek IPTU IWAN MASHURI SH, MH mencek TKP, memeriksa saksi, melakukan penyelidikan akan pelakunya.
Dari hasil penyelidikan keterangan para saksi serta informasi dari masyarakat diketahui keberadaan pelaku.
Pada hari Rabu 09 November 2023 sekira Pkl. 23.00.Wib diketahui keberadaan pelaku selanjutnya dilakukan pengejaran dibawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Y.H. GULTOM,SH, MH berhasil menangkap pelaku di Ds Bakti Raja Kec Sinambela Kab Humbahas serta memba pelaku BAE.A Als EDO beserta barang bukti ke Polsek Kualu Hulu Polres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Hasil interogasi terhdap pelaku BAE.A Als EDO mengakui perbuatannya melakukan pencurian tersebut pada hari Rabu 04 Oktober 2023 sekira pukul 02.00. Wib dengan cara memanjat pakai kayu dibuat sebagai tangga untuk naik ke lantai dua dimana lantai dua tersebut tidak pakai dan dinding hanya pakai atap penutup atas saja.
Selanjutnya dari hasil pengakuan pelaku berhasil mengambil barang-barang berupa :
– 01 set trafo las warna biru.
– 02 buah bor tangan.
– 01 buah mesin gerenda.
– 01 buah sepeda.
– 02 kotak kawat las.
dengan cara mengambil seutas tali Nilon sebesar jari jempol orang dewasa yang ada di TKP kemudian mengikatkan seraya menurunkan hasil curiannya dengan tali tersebut ke tanah luar rumah selanjutnya pelaku juga turun dengan cara mempergunakan tali nilon tersebut turun dari lantai dua rumah milik korban.
Ujar Kasihumas Parlando.
Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 dari KUHPidana pencurian dengan pemberatan. Tutup kasi Humas. (zulkarnain)