Neilita Soraya S.H: Menghalangi Tugas Wartawan Di Sertai Penghinaan Pelaku Bisa Di Jerat Pasal Berlapis

 

PANDEGLANG, BANTEN, – Globalmediatama.com, Kasus penghinaan terhadap seorang wartawan saat melakukan tugas liputannya di lokasi Proyek Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang, mulai masuk tahap pemeriksaan saksi di Unit 1 Reskrim Polres Pandeglang, Polda Banten.

Hal tersebut ditegaskan Aris selaku Penyidik Reskrim Polres Pandeglang, ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/12/2022) membenarkan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap beberapa orang saksi yang dianggap mengetahui saat peristiwa dugaan penghinaan terhadap wartawan itu terjadi.

“Untuk masalah ini, kami sudah memanggil pelaku saudara R seorang mandor proyek UPPKB, dan saat ini kami juga sudah melayangkan surat panggilan kepada saksi untuk dimintai keterangannya,” terang Aris

Sementara menanggapi hal ini, pengamat hukum dari Law Firm NS & Patner, Neilita Soraya S.H menyesalkan adanya peristiwa penghinaan terhadap insan pers. Terlebih hal itu dilakukan oknum mandor proyek yang diduga perbuatannya menuduh wartawan maling akibat dirinya kepanikan tidak mau diketahui dugaan penyimpangan dalam pekerjaan proyeknya tersebut.

“Kita sesalkan atas perbuatan mandor seperti itu sehingga melukai hati dan perasaan insan, terlebih tudingan berteriak maling itu kan bisa membahayakan dan dapat mengancam nyawa wartawan yang bersangkutan,” tandas Neilita

Dalam pandangan hukumnya, Neilita menjelaskan kalau pelaku bisa dikenai pasal berlapis. Selain Pasal 310 pencemaran nama baik dan Pasal 311 terkait Fitnah KUHP, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang – undang No 40 tentang Pers, lantaran pelaku dianggap telah menghalang – halangi tugas seorang jurnalis.

(*/De)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *