Mewujudkan Perda yang Berdayaguna, Tim Kanwil Kemenkumham Sulbar Menyambangi Pasar Rakyat Topoyo
Sulbar Topoyo – globalinvestigasinews.co.id,Tim penyusun Raperda Retribusi Tera dan Tera ulang Kabupaten Mamuju Tengah yang terdiri dari Tim Kanwil Kemenkumham Sulbar dan Pemda Mamuju Tengah melaksanakan penelitian lapangan, Jumat (27/5).
“Kehadiran Tim Kanwil Kemenkumham Sulbar dalam penelitian lapangan di mamuju Tengah dalam rangka menghadiri undangan Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju Tengah sebagai rangkaian penyusunan Naskah Akademik Raperda Kabupaten Mamuju Tengah tentang Retribusi Tera dan Tera Ulang”.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alxander Palty mengungkapkan bahwa untuk menghasilkan Perda yang berdayaguna dan berhasilguna, maka salah satu syaratnya adalah materi muatannya harus benar-benar sesuai kondisi dan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga dibutuhkan penelitian langsung ke tengah-tengah masyarakat untuk mengetahui permasalahan apa yang dihadapi.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa Perda retribusi Tera dan Tera Ulang berimplikasi pada pembebanan kepada masyarakat, sehingga dibutuhkan kehati-hatian dalam perumusan norma melalui kajian dan penelitian.
Penelitian lapangan yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari ini dilakukan pada beberapa titik penelitian sebagai sampel seperti Pabrik Produksi sawit PT Trinity, pasar rakyat Topoyo, SPBU, dan jalan timbang pengumpul sawit yang dikelolah perorangan.
Dari hasil penelitian tersebut, Tim Penyusun Perda menemukan potensi PAD dari retribusi yang sangat besar namun belum dikelolah dengan baik karena belum memiliki dasar hukum berupa Perda. Selain itu untuk mendapatkan PAD, Perda Retribusi Tera dan Tera Ulang ini juga diharapkan menjadi sarana perlindungan hukum terhadap hak konsumen dalam transaksi jual beli.
Rus ginews