Pandeglang – Globalmeditama.com, Berawal adanya Dugaan kuat pungli (Pungutan Liar) Bansos, PKH dan BPNT di wilayah Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang provinsi Banten yang di terbitkan salah satu media Kabardigital.com pada Selasa (04/03/2025)
Pendamping PKH desa perdana resmi layangkan somasi (teguran hukum) kepada wartawan, Rabu (05/03/2024)
Surat somasi yang di layangkan kepada wartawan kabardigital.com menguraikan 4 poin di antaranya:
1.bahwa klien nya R.E.Aris Munandar merupakan pendamping PKH desa perdana kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang provinsi Banten.
2.Bahwa media online sodara telah melakukan tuduhan fitnah keji tanpa adanya bukti dan fakta yang jelas dan hanya berisi narasi opini sehingga masuk dalam kategori unsur hukum pidana terhadap klien kami, dengan cara menyebarkan berita bohong, sehingga tidak bisa memenuhi 11 pasal prinsip kode etik jurnalistik dan patut dipertanyakan legalitas media online saora, sebagaimana tuduhan serius dalam rilis media online sebagai berikut.
Begitupun dengan dengan dua poinya yang jelas pada poin inti wartawan tersebut terancam pidana bagi pelanggar pasal 27A UU 1/2024 adalah dipidana penjara paling lama dua tahun dan atau denda paling banyak Juta sebagai mana diatur dalam pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 pasal 27A diterangkan bahwa perbuatan ” menyerang kehormatan atau nama baik ” adalah perbuatan adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut termasuk menista dan/atau memfitnah.
Maka hal tersebut diatas kuasa hukum akan melakukan langkah-langkah strategis sebagai respon atau tuduhan fitnah keji dengan melaporkan ke sewan fers dan UNIT Cyber Polda Banten.
Menanggapi hal itu gabungan Aktivis, Ormas, Media Online Pandeglang Selatan akan membuktikan kepada publik bahwa media tidak asal tulis dan menerbangkan berita kalau tidak ada narasumber dan pakta bukti-bukti rekaman video hasil wawancara ke beberapa pihak, wartawan juga sama memiliki kode etik jurnalistik ketika temuan dilapangan belum akurat dan berkembang maka wartawan tidak akan berani menerbitkan berita , apalagi yang dituduhkan berita bohong atau fitnah.Kata Roni Darma salah satu Aktivis Semar.
Sementara Nino Patriandi selaku Anggota BPD Desa Perdana juga mengungkapkan ke awak media bahwa dirinya juga sangat menyangkan kepada Perades dan kepala desa perdana yang tidak bisa meredam ramainya berita di media online ini malah makin memanas dan cari pembenaran, apalagi saya dengar pendamping PKH telah menguasakan kepada pengacara untuk mensomasi wartawan yang telah memberikan sigaan pungli sebelumnya.
” Menurut saya sih ini bukan menuju langkah penyelesaian atau klarifikasi lagi ini udah saling cari pembenaran masing-masing pada akhirnya kalau menurut saya malah melebar kemana-mana ” Paparnya.
Jaka Somantri wartawan kabardigital.com mengaku benar dirinya menerima surat somasi dari kuasa hukum R.E.Aris Munandar yaitu Raden Elang Yayan Maulana, SH.MH
” Pada hari ini saya dapat kiriman surat somasi dari kuasa hukum pendamping PKH desa perdana dengan tuduhan kepada saya bahwa telah membuat berita bohong atau fitnah, baru kali ini saya sudah menerbitkan ratusan Pemberitaan ada yang somasi itu resiko saya sebagai jurnalis dan wartawan juga manusia biasa tidak luput dari salah dan dosa apalagi ini sebuah konsumsi publik berita online mungkin salah ketik, salah nama dan bisa juga salah gelar, Namum saya dalam hal ini berita yang saya naikan per hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 dan itu sudah saya anggap cukup dan lengkap hasil konfirmasi dan investigasi wawancara terhadap beberapa KPM PKH dan BPNT yang berhasil saya dokumentasikan Vidio rekaman dan beberapa photo sudah ada semua, jadi rasanya sudah saya anggap cukup untuk si terbitkan berita, kaitan dengan pendamping PKH yang saya konfirmasi lewat WhatsApp setelah terbit berita karna sebelumnya saya belum punya no pendamping PKH setelah itu saya terbitkan ulang setelah ada percakapan di WhatsApp, mungkin dia tidak terima dengan cara kerja saya cuma saya juga akan membuktikan kepada publik bahwa saya menerima berita itu semua ada bukti-buktinya” Bener Jaka
Hasil penelusuran awak media penabanten.com adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di desa perdana kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang provinsi Banten menemukan beberapa penerima manfaat KPM dan PKH dan KPM BPNT yang juga berhasil di dokumentasikan bahwa benar adanya pengakuan langsung dari beberapa KPM yang di pungut oleh oknum Prades dan oknum ketua kelompok PKH dan hasil pungutan tersebut untuk di bagi-bagikan kepada Oknum perangkat desa perdana.
Sementara Pj kepala desa perdana Ardani.S.Ip menyampaikan ke awak media Vn WhatsApp menurutnya pihak wartawan kabardigital.com yang membuat berita agar meminta maaf dan diberikan waktu 3 hari oleh pengacara atau kuasa hukum pendamping PKH desa perdana.
” Pendamping menyampaikan kepada saya di tunggu 3 hari waktu rapat ketika 3 hari tidak ada ralat berita atau meminta maaf atas kesalhannya dalam menerbitkan berita sudah itu selesai,tidak akan ada masalah kata pendamping PKH kesaya” Tutur Pj Kades Perdana via Vn WhatsApp.
Gabungan Aktivis, Ormas, Media Online Pandeglang Selatan yang disingkat dengan GAOMOPS melihat ramainya berita dugaan pungli Bansos PKH dan BPNT yang saat ini lagi Viral apalagi sampai melibatkan pengacara atau kuasa hukum ini sangat menarik, kata salah satu Aktivis Suara Eksistensi Masyarakat Anti Rezim (Semar) Roni Darma.SH
Dirinya dan beberapa aktivitas dan organisasi masyarakat lainya akan mendorong kepihak terkait.
” Kami akan segera melayangkan surat ke dinas sosial kabupaten Pandeglang terlebih dahulu untuk mengadukan adanya dugaan pungli di desa perdana kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang karna ini merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab dinas sosial karna dinilai lalainya pengawasan pihak dinas sosial, mengingat hal ini sangat penting dan supaya publik tau kebenarannya” Tegasnya.
Bukan hanya itu saja gabungan beberapa Aktivis ini juga akan membuat Laporan Pengaduan Kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Pungkasnya.
(*/Red)