Memorandum Of Understanding Antara Kejaksaan Negri Cilegon (Perumda) Air Minum Cilegon Mandiri

 

CILEGON – Globalmediatama.com – Nota Bersama (Memorandum of Understanding) Perusahaan umum Daerah (Perumda) Air minum Cilegon Mandiri yang bergerak dalam pelayanan penyediaan Air bersih yang memenuhi syarat Kesehatan kepada masyarakat Kota Cilehon dan memerlukan jasa konsultasi hukum dan penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara , Pada pukul 09.33 Wib yang bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negri Cilegon Senin (17/01/2022)

Selaku pihak Pertama Kejaksaan Negeri Cilegon merupakan lembaga Negara yang memiliki fungsi dan kewenangan si bidang perdata dan tata usaha Negara sesuai Undang – undang Nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan Republik Indonesia, serta dengan kuasa khusus dapat bertindak baik didalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau pemerintah Selaku Pihak Kedua

Bahwa Nota Bersama (Memorandum of Understanding) Antara perusahaan umum Daerah (Perumda) Air Minum Cilegon Mandiri dengan kejaksaan Negri Cilegon memperbaharui Nota Kesepahaman bersama (Memorandum of Understanding) dengan Kejaksaan Negri Cilegon tentang penanganan Permasalahan hukum bidang perdata dan Tata usaha Negara pada Tahun 2019

Bahwa ruang lingkup Nota Kesepahaman bersama adalah bidang hukum perdata dan Tata usaha negara yang Meliputi :

1.Pemberian bantuan hukum, yaitu tugas jaksa pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha Negara untuk mewakili Pihak Pertama berdasarkan surat kuasa hukum, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi,

2. Pemberian pertimbangan hukum, yaitu tugas jaksa pengacara Negara (JPN) untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau pendampingan hukum (Legal Assistance) di
bidang perdata dan tata usaha negara atas dasar permintaan dari Pihak pertama dan

3.Tindakan hukum lain, Yaitu tugas jaksa pengacara Negara (JPN) untuk bertindak sebagai Mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan Pihak pertama dengan Lembaga Negara, instansi pemerintah Pusat/daerah, BUMN/BUMD atau pihak lain di bidang perdata dan tata usaha Negara yang diberikan oleh Pihak Kedua dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/Kekayaan/Aset serta permasalahan lain dalam hukum perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Pihak Pertama

Bahwa nota kesepahamaan Bersama ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditandatngani hari ini Senin Tanggal 17 Januari 2022

(Him/Kajari Cilegon )




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *